filmov
tv
Fakta-fakta Polwan Manado Briptu Christy yang Viral karena Menghilang, Ini Lokasi Terakhirnya
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - P olisi wanita (Polwan), Briptu Christy viral di media sosial seusai menghilang dan pergi meninggalkan tugasnya.
Briptu Christy yang bertugas di Polresta Manado ini kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Akibat ulahnya, kini Briptu Christy teranca dipecat dari kesatuan polisi karena meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari.
Dikutip dari Tribun Manado, berikut fakta-fakta hilangnya Briptu Christy yang dirangkum dari Tribun Manado.
1. Viral seusai menghilang.
Beredar unggahan di Instagram @forumwartawanpolri yang menampilkan foto seorang polwan dengan tulisan di seragam betugas di Polresta Manado.
Dalam narasi foto dijelaskan, polwan tersebut adalah Briptu Christy berusia 26 tahun.
Ia menghilang tanpa kabar sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, polwan tersebut kemudian menjadi incaran Propam Polresta Manado karena melakukan pelanggaran.
Polresta Manado juga resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Briptu Christy.
Surat DPO tersebut ditandatangani oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait tertanggal 31 Januari 2022.
2. Nasib Briptu Christy.
Jules Abraham mengungkapkan, pihaknya kini telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.
Pengajuan PTDH tersebut diajukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal ini lantaran Briptu Christy meninggakan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ucapnya.
Polda Sulut saat ini juga telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy.
3. Terungkap lokasi terakhir Briptu Christy sebelum menghilang.
Dikutip dari situs Humas Polri, Jules Abraham mengungkapkan, pihaknya melacak keberadaan terakhir dari polwan tersebut.
Diduga polwan yang bertugas sebagai Bintara Bagian SDM ini berada di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum polwan yang masuk DPO tersebut kini terancam dipecat.
Namun apabila yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, Jules mengatakan pihaknya akan mencarinya.
Nantinya, yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ucapnya.
Briptu Christy yang bertugas di Polresta Manado ini kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Akibat ulahnya, kini Briptu Christy teranca dipecat dari kesatuan polisi karena meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari.
Dikutip dari Tribun Manado, berikut fakta-fakta hilangnya Briptu Christy yang dirangkum dari Tribun Manado.
1. Viral seusai menghilang.
Beredar unggahan di Instagram @forumwartawanpolri yang menampilkan foto seorang polwan dengan tulisan di seragam betugas di Polresta Manado.
Dalam narasi foto dijelaskan, polwan tersebut adalah Briptu Christy berusia 26 tahun.
Ia menghilang tanpa kabar sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, polwan tersebut kemudian menjadi incaran Propam Polresta Manado karena melakukan pelanggaran.
Polresta Manado juga resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Briptu Christy.
Surat DPO tersebut ditandatangani oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait tertanggal 31 Januari 2022.
2. Nasib Briptu Christy.
Jules Abraham mengungkapkan, pihaknya kini telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy.
Pengajuan PTDH tersebut diajukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Hal ini lantaran Briptu Christy meninggakan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," ucapnya.
Polda Sulut saat ini juga telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy.
3. Terungkap lokasi terakhir Briptu Christy sebelum menghilang.
Dikutip dari situs Humas Polri, Jules Abraham mengungkapkan, pihaknya melacak keberadaan terakhir dari polwan tersebut.
Diduga polwan yang bertugas sebagai Bintara Bagian SDM ini berada di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum polwan yang masuk DPO tersebut kini terancam dipecat.
Namun apabila yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, Jules mengatakan pihaknya akan mencarinya.
Nantinya, yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ucapnya.
Комментарии