filmov
tv
Respons Menohok Hotman Paris soal Sekjen PDIP Hasto Marah Diperiksa KPK Tanpa Didampingi Pengacara
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin (10/6).
Hasto mengatakan bahwa dirinya tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris memberikan respons menohok.
Respons itu disampaikan Hotman Paris melalui unggahannya di Instagram pada Senin (10/6).
Hotman mengunggah tangkapan layar salah satu pemberitaan terkait pemeriksaan Hasto.
Dilaporkan, KPK menyita ponsel dan tas Hasto tanpa sepengetahuannya.
Pasalnya, KPK memanggil ajudan Hasto yakni Kusnadi dengan dalih untuk bertemu Sekjen PDIP.
Namun penyidik justru menyita ponsel dan tas Hasto dari tangan Kusnadi.
Hasto juga mengaku keberatan lantaran pengacara tidak bisa mendampingi Sekjen PDIP saat menjalani pemeriksaan.
Menurut Hasto, hal itu telah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara Hotman meminta agar mahasiswa hukum menganalisa pernyataan Hasto.
Hotman pun mempertanyakaan pernyataan Hasto soal saksi berhak didampingi pengacara saat pemeriksaan.
"Halo Mahasiswa Hukum? Apakah saksi berhak di dampingin Pengacara??" tulis Hotman.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Editor Video: Putri Anggun Absari
Uploader: Wening Cahya Mahadika
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin (10/6).
Hasto mengatakan bahwa dirinya tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, pengacara kondang Hotman Paris memberikan respons menohok.
Respons itu disampaikan Hotman Paris melalui unggahannya di Instagram pada Senin (10/6).
Hotman mengunggah tangkapan layar salah satu pemberitaan terkait pemeriksaan Hasto.
Dilaporkan, KPK menyita ponsel dan tas Hasto tanpa sepengetahuannya.
Pasalnya, KPK memanggil ajudan Hasto yakni Kusnadi dengan dalih untuk bertemu Sekjen PDIP.
Namun penyidik justru menyita ponsel dan tas Hasto dari tangan Kusnadi.
Hasto juga mengaku keberatan lantaran pengacara tidak bisa mendampingi Sekjen PDIP saat menjalani pemeriksaan.
Menurut Hasto, hal itu telah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara Hotman meminta agar mahasiswa hukum menganalisa pernyataan Hasto.
Hotman pun mempertanyakaan pernyataan Hasto soal saksi berhak didampingi pengacara saat pemeriksaan.
"Halo Mahasiswa Hukum? Apakah saksi berhak di dampingin Pengacara??" tulis Hotman.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Editor Video: Putri Anggun Absari
Uploader: Wening Cahya Mahadika
Комментарии