filmov
tv
Imbas Beri Putusan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Anwar Usman CS Dilaporkan ke Dewan Etik
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia berencana melaporkan sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Hal ini buntut dari keputusan MK mengenai usia capres dan cawapres.
Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden atau cawapres di Pilpres 2024.
Pasalnya Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah menikahi adik Jokowi.
Tim Advokasi menilai hakim MK tidak objektif dalam memeriksa perkara tersebut.
"Kan ada dasar hukumnya dalam mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik (MKMK) sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat" kata Perwakilan Tim Advokasi, Yogi Pajar Suprayogi dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Bahkan putusan MK justru menimbulkan kontroversi.
Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu.
"Publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi," ujar Yogi.
Sementara itu, anggota tim advokasi, Zentoni menegaskan 9 hakim MK pantas dievaluasi akibat putusan kontroversial ini.
Menurutnya, MK pantas dibubarkan kalau pada akhirnya 9 hakim MK gagal dievaluasi atau diperiksa dalam proses etik.
"Evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif," ujar Zentoni.
(Tribun-Video/Tribunnews)
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Yuniar Adi Widya Astuti
Hal ini buntut dari keputusan MK mengenai usia capres dan cawapres.
Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden atau cawapres di Pilpres 2024.
Pasalnya Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah menikahi adik Jokowi.
Tim Advokasi menilai hakim MK tidak objektif dalam memeriksa perkara tersebut.
"Kan ada dasar hukumnya dalam mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik (MKMK) sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat" kata Perwakilan Tim Advokasi, Yogi Pajar Suprayogi dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).
Bahkan putusan MK justru menimbulkan kontroversi.
Padahal hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu.
"Publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum) bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi," ujar Yogi.
Sementara itu, anggota tim advokasi, Zentoni menegaskan 9 hakim MK pantas dievaluasi akibat putusan kontroversial ini.
Menurutnya, MK pantas dibubarkan kalau pada akhirnya 9 hakim MK gagal dievaluasi atau diperiksa dalam proses etik.
"Evaluasi ini penting dan kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif," ujar Zentoni.
(Tribun-Video/Tribunnews)
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Yuniar Adi Widya Astuti
Комментарии