BREAKING NEWS. JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS DIHAPUS

preview_player
Показать описание
Berdasarkan permen PANRB nomor 21 tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru, jabatan fungsional pengawas dihapus

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Harus segera direalisasikan karena pengawas tidak ada fungsi dan hanya menjadi beban bagi guru dan sekolah, datang dengan segala jenis permintaan A-Z....dokumen A-Z....

agussutriatmaja
Автор

Saya setuju dg kebijakan tersebut. Karena di lapangan pengawas sekolah itu hampir tidak ada fungsinya...

Arsanda_
Автор

Awal Th 2025 pendidikan Indonesia hrs lebih serius. Jangan ada lagj sekolah 6 th gak ngerti apa-apa. Gak ngerti perkalian/porogapit. Gak ngerti yg namanya ibukota Jatim.

SelaluSemangat-um
Автор

Muter muter ujungnya sama, yang namanya kepala sekolah, pendamping satdik, pamong, penilik apapun nomenklaturnya, kalau jam mengajar nol, mereka pengangguran dg jabatan dan keistimewaan. Dan bukan guru

abdurrohmanarrohmah
Автор

Pada dasar nya bukan Pengawas tidak ada fungsi, hnya saja kurang pemahaman dalam sebuah tupoksi, krn sangat jelas fungsi penagwas itu apa, fungsi KS itu apa, fungsi guru itu ap, dg adanya peraturan ini lebih saling mendekatkan dab melengkapi,
Jadi menurut saya budayakan literasi nya dengan menelaah apa yg tersurat dan tersirat sehingga tidak menjadi slaah miskonsepsi, dan saling memojokkan🙏 salam sehat salam kolabari, slaam cerdas

ladyvalentina
Автор

Minimal mengurasi Kesombongan


pengawas diganti nama PENDAMPING

arifromadhoni
Автор

Istilah pendampingan lebih baik daripada pengawasan. kalau pendampingan lebih ke arah menjadi partner dalam upaya pengembangan mutu pendidikan di indonesia

wandikwd
Автор

sangat setuju karena pengawas itu hanya beban bagi guru, mau itu, mau ini yang mesti di lengkapi, , kalo satu jalur istilahnya fungsi kepala sekolah itu sudah cukup, , , , itu sangat saya setujui dan mendukung karena tambahan tugas kepsek itu sudah cukup sebagai pengawas sekolah

ainudinainudin
Автор

B
Sangat setuju pengawas tidak perlu kerja pengawas hanya keliling saja ke sekolah, tidak ada efeknya terhadap kemajuan thd sekolah

ikomangsudanamartayasa
Автор

Siiipp pak... dan semoga kepseknya betul betul kompeten untuk mendampingi para guru

saksonopangaribowo
Автор

Sabar....tahan diri semuanya yaa rekan2. Kita semua sama. Sama2 ada di jabatan fungsional guru. 🙏 🙏

ironyatipulungan
Автор

Seminggu yang lalu, baru saja di prov jabar ada pelantikan pengawas.
Ada banyak dari guru penggerak dilantik jadi pengawas.

renanadya
Автор

Terima kasih peencerahannya, saya Pamong Belajar, alhamdulilah di usia 52 permenpanrb terbit juga, mudah2han bisa ikut serdik

benkcell
Автор

Nggak ada yang berubah atau dihapus. Pejabat kita susah untuk diajak berubah pada hal hal yang seharusnya berubah dan susah diajak konsisten pada hal hal yang seharusnya konsisten.

Tambahan 2 juta rupiah dalam hitungan detik betubah. Padahal harusnya konsisten.

Administrasi Pendidikan yang seharusnya dipermudah meski berpuluh puluh ganti nomenklatur isinya gak pernah berubah.

muhamadsugeng
Автор

Pengawas itu sangat bermanfaat, sebagai perpanjangan persoalan guru dalam proses pembelajaran, namun perlu di perhatikan soal pengawas, pengawas harus berdiri sendiri dan memiliki kompetensi yang di lagi untuk menangani permasalahan guru dalam proses pembelajaran, jangan di angkat dari guru guru tua, selama ini pengawas di angkatan dari guru guru yang mau pensiun di angkat jadi guru, ini yang jadi problem.

aku-se
Автор

Setuju jabatan pengawas sekolah di hapus, cukup kepala sekolah sebagai pemantau dan mengawasi kinerja guru di sekolah

NennyDwiningtyas
Автор

Kira2 kalau saya kepala sekolah ada keinginan menjadi pendamping satuan pendidikan masih memerlukan sertifikat guru penggerak atau cawas. Karena masa kerja kepala sekolah sdh memasuki periode akhir ke 3. Jangan2 disuruh jadi guru kelas lagi🙏

kirismankirisman
Автор

Alhamdulillah, semoga benar, selama ini meman gak ada fungsinya Pengawas

BasseangSmart
Автор

Bukan pengawas ny dihapus, tapi jenis jabatan fungsional ny, dijadikan sebagai fungsional guru jg..dan fungsi ny ttp sbgai pendamping satuan pendidikan

prenengjendut
Автор

Mantab..sangat setuju
Biar mantan pengawas merasakan TPP guru yg hnya 400...
Khusus DI yogyakarta biar ikut berjuang lkese jangan TPP dg TU.
Berbanding 400><4 jt

faridaminudin