PRAPERADILAN (?) - M. Fatahillah Akbar S.H L.LM

preview_player
Показать описание
Praperadilan menjadi isu yang hangat dibicarakan di media saat ini. Namun, banyak pula pertanyaan yang timbul di masyarakat Indonesia, “Apa itu Praperadilan?”
Dalam kesempatan ini bersama dengan Mas Muhammad Fatahillah Akbar S.H., LL.M. membahas tentang Praperadilan dalam Pasal 77 KUHP dan perluasannya melalui Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
----
Kanal Pengetahuan FH UGM merupakan media akselerasi, aktualisasi dan diseminasi keilmuan hukum bagi sivitas akademika dan masyarakat, untuk mewujudkan Fakultas Hukum berkelas dunia yang kompetiti, inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila. Viva Justicia! Kanal Pengetahuan FH UGM merupakan media akselerasi, aktualisasi dan diseminasi keilmuan hukum bagi sivitas akademika dan masyarakat, untuk mewujudkan Fakultas Hukum berkelas dunia yang kompetiti, inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila. Viva Justicia!
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Bermanfaat sekali video ni. Izin bertanya, syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang menjadi saksi dan tersangka. Mohon penjelasan nya Bang.

syawalfitriansyah
Автор

Saya kesini krn kasus HRS, thx ngab utk penjelasannya,

bugcache
Автор

Menarik sekali pak.
Saya ingin bertanya terkait amar putusan praperadilan setya novanto yg memerintahkan kpk untuk menghentikan penyidikan, sementara dalam uu kpk pasal 40 menyatakan bahwa kpk tidak berwenang mengeluarkan sp3.
Bagaimana kepastian hukumnya? Mohon tanggapannya pak. Terima kasih

tubagushelpin
Автор

Perbedaan prosedural dan formil di dalam hukum apa pak akbar?

zbeilzbeil
Автор

Mas Bro, saya mw tanya apakah tentang putusan Praperadilan setnov bisa ? ditetapkan kembali sebagai tersangka padahal Setnov sudah memenangkan putusan Praperadilan. berdasarkan asas ne bis in idem dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

erwinhutapea
Автор

Bang, mohon maaf saya baru akan melaksanakan sidang prapid minggu dpn. Masalahnya kami ini termohon II dan kami jujur bukan penyidik. Mohon pencerahannya apakah saat acara, sama kaya acara perdata? Atau langsung pemeriksaan? Dan saat pertama kali apakah kedua pihak hadir? Terima kasih

babangtamvan
visit shbcf.ru