Pengunggah Status di Sekolah Tak Perlu Pajang Foto Presiden Jadi Tersangka!

preview_player
Показать описание
Polisi menetapkan seorang wanita bernama Asteria Fitriani sebagai tersangka atas perkara ujaran kebencian. Asteria menuliskan sebuah status di media sosial yang isimya mengusulkan tidak memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di Sekolah.

---------------------------------------------------------------------------------
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kasus ecek2.nangkepin yg ginian...yg maling duit rakyat, korup tuuu banyak...

jack
Автор

guru les, klas rumahan, , , gak punya kelas sekolah dia itu, pak, jangan lebay lah, , , , pak, gak perlu di besar besarkan, orang kecil itu, pak, pak, tidak berpengaruh terhadap perekonomian indonesia, dan tidak juga menjatuh kan martabat bangsa, bukan kah pak jokowi adalah bapak bangsa, jadi dia ngomongin bapaknya sendiri, biasalah, tidak juga menimbulkan kebencian bagi bangsa ini kok, pak, , , urus saja yg korupsi itu, pak, itu yg berdampak yg sangat besar, , , , bagi bangsa,

kesrapemdanonjob
Автор

apa nya negara demokrasi.. cuma berpendapat sperti itu ditahan..

cahyoaditya
Автор

Yang beginian dipenjara, korupsi triliunan bebas.
Miris.

DimarisPlays
Автор

Hadeh dikira KITA SIMPATIK APA NANGKEP PIN ORANG KECIL TERUS

cantikmanis
Автор

Hal sepele masuk penjara.hari ini kalian kuasa, sebab merasa terhina.tunggu saatnya kau akan mati juga.siapa yg akn membelamu jika yg maha kuasa benar2 menghinakanmu, sehina2nya.wahai penguasa zalim.

ibuenisa
Автор

Usulan gak usah pajang foto presiden, dupenjara. Usulan pelajaran agama disekolah dihapuskan, dibiarin aja...

sasbravo
Автор

Dulu rumah kake sy slalu ada foto bung karno, rumah ortu ada foto soeharto, rumah saya foto anak saya, berharap kelak ia menjadi Presiden Soleh, Gagah, Tampan, Gemuk Sehat, Otak tidak Planga Plongo, pandai berbagai bahasa, melindungi Bangsa dan Negaranya...amiinnn

AdeFatriadi
Автор

Bijaklah dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari pelanggaran pasal ITE

bellelyn
Автор

Duh Jangan " yg komen asal" an jg nanti jd tersangka, 😀😀

putraputrassantika
Автор

Saking bencinya, sekarang masuk penjara malah nangis, emangnya yg dia dukung mau nolongin dia

kingdomhearts
Автор

hati2 byk cari muka sampai kadaluwasa ny th 2024.

alhudolidoli
Автор

тp ĸnp yg υѕυlĸan pendιĸdιĸan agaмa d ѕĸolaнan d нapυѕ g d proѕeѕ ya..??

davidabjad
Автор

Kenapa gak sekalian saja undang undang ini
Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkanpendapat”. Kemerdekaan sebagian dari hak asasi manusia.

Seperti dibatasi tidak hak bicara atau berpendapat

okieanggoro
Автор

President adalah khormatan negara...di negara manapun jg pasti di tangkap..karena sama aja makar...ga mengakui presidentnya...kl ga mengakui yo ojo tinggal di repot....

aidakaseno
Автор

Jadikan ini pembelajaran buat kita semua...Untuk lbh berhati2 lagi dlm bertutur kata!!!!

kelisakiwek
Автор

Syukurin loh...
Makan tidur di dlm pnjra.memang enak...
Wkwkwkwk...

Ceroboh sih...
Maen2 kok dgn hukum,

KomarSan