Komplotan Penggelapan Mobil Rental Jual Mobil Pinjaman Tanpa Surat, Pemilik Rental Rugi Rp500 Juta

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Komplotan pelaku penggelapan 13 mobil rental yang diotaki seorang wanita, MLA (34) dan tiga rekan lainnya yakni RH, CJ, serta MNK ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan modus kejahatan perempuan berinisial MLA mengawali aksinya dengan jadi pelanggan di perusahaan rental mobil tersebut supaya dapat kepercayaan dari pemilik.

"Modusnya yang dilaksanakan adalah bagaimana meminjam ataupun mereka memberikan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali memberikan mobil sewaan," kata Rango, Senin (8/3/2021).

Awalnya, MLA menyewa satu unit Toyota Kijang Innova seharga Rp 7,5 juta mulai dari 13 November 2020 sampai 26 November 2020 dari perusahaan rental tersebut.

"Setelah menimbulkan kepercayaan, akhirnya mulai satu (mobil) kemudian jadi dua, tiga, empat, dan selanjutnya," kata Rango.

Seiring berjalannya waktu, MLA secara bertahap menyewa 12 mobil lainnya. MLA pun menugaskan dua pelaku lain yakni RH dan CJ untuk menerima belasan mobil tersebut.

Selanjutnya, kedua pelaku menyerahkan belasan mobil tersebut kepada seorang wanita berinisial MNK, untuk digadaikan maupun dijual kembali secara bodong.

Sementara pemilik perusahaan rental, Rendy mengatakan akibat aksi komplotan tersebut, pihaknya mengalami kerugian Rp 500 juta.

"Kerugian kira-kira Rp 500 juta ya," kata Rendy.

Rendy mengaku percaya dengan MLA karena dirinya sudah mengenal baik mengingat pelaku selama ini sering menyewa mobil ditempatnya.

"Dia nyewa beberapa unit. Dia alasan untuk temannya, kantornya, pakai alasan bawa nama PT, dan lain-lain," kata Rendy.

Namun siapa sangka kepercayaan tersebut malah dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur 13 unit mobil yang disewanya ke Jawa Timur hingga Pulau Sumatera untuk dijual atau digadaikan.

"Digadai dari harga Rp 25 juta sampai harga Rp 150 juta," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Mereka terancam pidana hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: Murtopo
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Ak liat ada new avanza disitu.mgkn kan itu mobil ak ygdicuri 7th lalu.dmn y bs dicek

bominjox