filmov
tv
Begini Reaksi Polda Jabar seusai Kalah Telak di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan atas Kasus Vina

Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
#pegi #pegisetiawan #sidangpraperadilan #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #salahtangkap #emansulaeman #breakingnews
SURYA.CO.ID - Polda Jabar bereaksi seusai dikabulkannya permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).
Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal yakni Eman Sulaeman.
Merespon putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya akan patuh terhadap hukum dan segera menindaklanjuti putusan hakim.
"Nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh hakim, kita tetap patuh hukum," ungkap dia pada wartawan.
Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penyidik soal kasus Vina Cirebon apakah akan mencari tersangka lainnya, ia masih belum memastikan menyusul status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.
Ia pun menyebut akan berkordinasi dengan tim penyidik soal langkah tersebut.
"Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, penyidik yang akan menentukan (langkah selanjutnya),"
"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim, nanti kita bicarakan ke penyidik langkah selanjutnya," tegas dia.
Editor Video : Yogi Putra Anggitatama
Uploader: Fitriana SekarAyu
Website:
Instagram:
Facebook:
YOUTUBE
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
#pegi #pegisetiawan #sidangpraperadilan #kasusvina #vinacirebon #poldajabar #salahtangkap #emansulaeman #breakingnews
SURYA.CO.ID - Polda Jabar bereaksi seusai dikabulkannya permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).
Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal yakni Eman Sulaeman.
Merespon putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya akan patuh terhadap hukum dan segera menindaklanjuti putusan hakim.
"Nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh hakim, kita tetap patuh hukum," ungkap dia pada wartawan.
Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penyidik soal kasus Vina Cirebon apakah akan mencari tersangka lainnya, ia masih belum memastikan menyusul status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.
Ia pun menyebut akan berkordinasi dengan tim penyidik soal langkah tersebut.
"Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, penyidik yang akan menentukan (langkah selanjutnya),"
"Kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim, nanti kita bicarakan ke penyidik langkah selanjutnya," tegas dia.
Editor Video : Yogi Putra Anggitatama
Uploader: Fitriana SekarAyu
Website:
Instagram:
Facebook:
YOUTUBE
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Комментарии