Uji Publik PKPU Daerah Otsus

preview_player
Показать описание
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2017 di tiga daerah Otonomi Khusus (Otsus) yakni Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat menjadi perhatian penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam membuat peraturan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat membuka uji publik tentang pemutakhiran data pemilih dan pemilihan kepala daerah di daerah otsus, Selasa (7/6) di Ruang Sidang Utama KPU.

"Kami (KPU-red) berpandangan penting untuk memisahkan peraturan pemilihan di daerah khusus dan tidak mencampurkannya ke peraturan lainnya," ujar Husni.

Di kesempatan yang sama, komisioner KPU, Ida Budhiati menegaskan bahwa pemisahan peraturan daerah khusus selain untuk mempermudah dalam pemahaman bagi stakeholder, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir sengketa pilkada yang nantinya akan muncul.

"Belajar dari pengalaman pelaksanaan pilkada sebelumnya, kepastian hukum menjadi salah satu potensi diajukannya sengketa di daerah otsus," jelasnya.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, dalam regulasi ini terdapat perbedaan yang menonjol antara Aceh, Papua dan Papua Barat.

"Terdapat perbedaan dalam regulasi di Aceh, Papua dan Papua Barat, di Aceh pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota regulasi yang mengatur sama, sedangkan di Papua dan Papua Barat regulasi ini hanya mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," tutupnya.

Pelaksanaan uji publik ini merupakan kali ketiga, setelah sebelumnya KPU juga telah melaksanakan uji publik terhadap lima Peraturan KPU (PKPU)
Рекомендации по теме