Persyaratan Kenaikan Pangkat Pertama Kali Tenaga Kesehatan Kategori Keterampilan Tahun 2021

preview_player
Показать описание
Persyaratan Kenaikan Pangkat Pertama Kali Tenaga Kesehatan Kategori Keterampilan Golongan II/c ke Golongan II/d

Surat Edaran Permenkes
Nomor : DM. 03.01/V/0668/2020
tentang pemberitahuan pengaturan terbaru dalam pengelolaan jabatan fungsional.

Sertifikat Kompetensi tidak menjadi persyaratan Kenaikan Pangkat Pertama Kali untuk Tenaga Kesehatan Kategori Keahlian dan Kategori Keterampilan (Point A no 1 dan 2)

Namun, apabila PNS yang telah diangkat melalui pengangkatan Pertama dari CPNS ke dalam JF Perawat, Bidan, Terapis Gigi dan Mulut paling lama 3 tahun tidak mengikuti dan lulus Pendidikan Dan Pelatihan fungsional maka tidak bisa diberikan Kenaikan Jenjang 1 tingkat diatasnya. (Point B no 8)
Рекомендации по теме