filmov
tv
SIVIL ERROR !!! BEGINI CARANYA ..
Показать описание
link:
TATA CARA VERVAL IJAZAH
1. Jadwal seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 melalui akun SIMPKB .
2. Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB
3. Guru peserta dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat target seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
4. Verval ijazah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi info guru dan tenaga kependidikan (GTK).
*Cara Verval Ijazah*
2. Login menggunakan akun GTK dengan memasukkan username, password, dan kode captcha;
3. Khusus pelamar yang pernah melakukan verval ijazah, silakan klik "Perbaikan Hasil Validasi";
4. Selanjutnya, masukkan nama perguruan tinggi, prodi, dan NIM;
5. Unggah data manual dengan klik "Unggah Dokumen";
6. Pastikan data yang diunggah sudah benar. Jika sudah, klik "Simpan Data";
7. Tunggu beberapa saat hingga laman info GTK menampilkan hasil verval ijazah.
*Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu*
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
4. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan-undangan (31 Desember 2024);
6. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
7. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
8. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
9. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023 /2024;
10. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Cara Mudah Mengatasi SIVIL Jika Error
🚀 Tag Populer:
#CekIjazah #PDDikti #SIVIL #IjazahKemdikbud #ForlapDikti #IjazahOnline
TATA CARA VERVAL IJAZAH
1. Jadwal seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 melalui akun SIMPKB .
2. Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB
3. Guru peserta dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat target seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
4. Verval ijazah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi info guru dan tenaga kependidikan (GTK).
*Cara Verval Ijazah*
2. Login menggunakan akun GTK dengan memasukkan username, password, dan kode captcha;
3. Khusus pelamar yang pernah melakukan verval ijazah, silakan klik "Perbaikan Hasil Validasi";
4. Selanjutnya, masukkan nama perguruan tinggi, prodi, dan NIM;
5. Unggah data manual dengan klik "Unggah Dokumen";
6. Pastikan data yang diunggah sudah benar. Jika sudah, klik "Simpan Data";
7. Tunggu beberapa saat hingga laman info GTK menampilkan hasil verval ijazah.
*Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu*
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
4. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan-undangan (31 Desember 2024);
6. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
7. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
8. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
9. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023 /2024;
10. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Cara Mudah Mengatasi SIVIL Jika Error
🚀 Tag Populer:
#CekIjazah #PDDikti #SIVIL #IjazahKemdikbud #ForlapDikti #IjazahOnline
Комментарии