Polres Bangkalan Gelar Rekonstruksi Kasus Pelecehan Siswi Madrasah, Pelaku Peragakan Awal Mula

preview_player
Показать описание
VP: Angga | Rep: Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan tindak kejahatan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 7 tahun di sebuah lembaga pendidikan madrasah, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, Kamis (2/3/2023).

Gelar reka ulang dengan jumlah total 22 adegan itu, Satreskrim Polres Bangkalan menghadirkan tersangka berinisial MIN (28), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal. Sementara untuk korban dan dua saksi, diperankan oleh anggota satreskrim. Turut menyaksikan dari pihak jaksa penuntut umum dan kuasa hukum pelaku.

Beberapa momen reka ulang sempat menjadi tontonan masyarakat. Bahkan beberapa diantaranya mengabadikan melalui kamera ponsel. Kontan saja, beberapa polisi berpakaian preman kemudian meminta warga untuk segera menghapus hasil rekaman video tersebut.

“Gelar rekonstruksi ini memberikan gambaran kepada jaksa nanti di penuntutan. Agar jaksa lebih mengetahui tindakan atau aksi faktual yang dilakukan tersangka kepada korbannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya di lokasi reka ulang.

Pantauan Tribun Madura di lokasi, reka ulang diawali dengan adegan pelaku MIN yang menepikan laju motor Honda Supra tepat di samping madrasah. Di sebuah warung kopi, MIN sempat duduk menghadap ke arah barat.

Beberapa menit kemudian, muncul korban dari arah barat dengan mengendarai sepeda pancal. Korban langsung memasuki gerbang madrasah dan memarkir sepedanya di sisi barat. Pelaku MIN membuntuti korban sambil menuntun motor dan memarkir di mulut gerbang madrasah.

“Upaya tindakan cabul terhadap korban yang berusia di bawah umur dimulai dari adegan nomor 11 dan tindakan cabul diperagakan pada reka ulang nomor 18,” jelas Bangkit.

Pada adegan nomor 11, pelaku memanggil korban dengan lambaian tangan kanannya. Setelah korban mendekat, adegan nomor 12 memperagakan pelaku MIN menarik tangan kanan korban untuk masuk ke kamar mandi madrasah.

Pada adegan nomor 20, tindakan cabul terhadap korban usai. Pelaku keluar dari kamar mandi meninggalkan korban dan memilih langsung kabur ke arah barat dengan mengendarai motor miliknya.

“Dalam rekon hari ini, tim penyidik disaksikan jaksa penuntut umum bersama pihak penasehat hukum dari tersangka. Kami melaksanakan sebanyak 22 adegan rekonstruksi,” pungkas Bangkit.

Tindakan pencabulan itu terjadi pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Bangkalan dengan perkara pencabulan oleh orang tidak dikenal.

Berbekal keterangan dari korban dan sejumlah saksi termasuk rekaman CCTV, personil gabungan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menguak identitas dan menangkap pelaku pada Rabu (8/2/2023).

Polisi menghentikan laju motor Honda Supra yang dikendarai pelaku MIN saat melintasi Jalan Raya Klobungan, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu juga predator seksual itu digelandang ke Polres Bangkalan.

Sementara Kuasa Hukum Moh Yakub mengungkapkan, gelar reka ulang dengan jumlah 22 adegan itu tidak ada kendala dan telah sesuai dengan keterangan pelaku MIN yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Nanti kami lihat di fakta persidangan,” singkat Yakub sambil berlalu dengan mobilnya.

#pelecehanwanita #madrasah #shorts#tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Рекомендации по теме