Tak ada Pengamanan Khusus untuk Eliezer Meski Proteksi Dicabut LPSK, Polri: seperti Tahanan Lain

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan mendapatkan perlindungan yang sama dengan tahanan yang lain.

Hal itu terjadi selama Bharada E mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Senin (13/3/2023).

Ia menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan awak media soal perlakuan Polri terhadap Bharada E seusai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhenti memberikan perlindungan ke mantan ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.
 
Dikatakannya perawatan dan perlindungan tetap diberikan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus.

Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan sehingga tidak ada perlakuan istimewa tidak.

Ahmad Ramadham menambahkan, jika ada tahanan yang mengajukan keluhan juga akan menjadi tanggung jawab dari Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri.

Ia menuturkan, Polri saat ini mempunyai kewajiban menjaga kesehatan Eliezer sebagai warga tahanan titipan dari Rumah Tahanan Salemba.

Pasalnya, saat ini Eliezer juga menjadi tanggung jawab Polri.

Ramadhan turut mengungkap kondisi Eliezer di rutan Salemba dalam keadaan sehat.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri akan memberikan perlindungan dan memastikan keamanan Richard meskipun LPSK resmi menghentikan status terlindungnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan menjamin perlindungan Richard setelah LPSK mencabut proteksi.

Yasonna menilai tidak ada kekeliruan yang dilakukan Eliezer saat melakukan wawancara khusus.

Menurut Yasonna wawancara itu justru dinilai sebagai sebuah peluang bagi Eliezer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa berdarah itu.

Adapun terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini tengah menjalani vonis satu tahun enam bulan dalam kasus itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

Host: Yustina Kartika
VP:  Yohanes Anton

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Jangan takut ichad karnaTuhan adalah sebaik baik pelindung .. Doa seluruh rakyat Indonesia yg cinta kejujuran untukmu❤

cutfitrikaryani
Автор

Tetap semangat RICHAT banyak orang yg mendoakanmu semoga sehat selalu
Semoga tuhan juga melindungimu

gittakangenbanyuwangigitta
Автор

hati2 kapolri klau terjadi sesuatu pada elezer..kami pendukung elezer gak akan duam ..tanpa elezer kasus sambo gak akan pernah terbuka ..

raehanunalimudin
Автор

Berharap dan berserah kpd Tuhan yg tdk lernah meninggalkan dn tdk pernah mengecewakan.semangat Icad.GBU.

bebin