filmov
tv
Usai Jual Kendaraan, Begini Cara Blokir STNK Lewat Online
Показать описание
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Sebab, dengan tindakan tersebut maka pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya di masa mendatang. Menariknya, kini lapor jual kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagaimana dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
Follow our social media:
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompas #otomotifkompascom #blokirstnk #stnk #pajakprogresif #pajakkendaraan #kendaraanbaru #jualkendaraan #jualbelikendaraan #pajak #wajibdaftar #bpkb #autonews #newsupdate #headlinenews
Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
Follow our social media:
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompas #otomotifkompascom #blokirstnk #stnk #pajakprogresif #pajakkendaraan #kendaraanbaru #jualkendaraan #jualbelikendaraan #pajak #wajibdaftar #bpkb #autonews #newsupdate #headlinenews
Комментарии