Usai Jual Kendaraan, Begini Cara Blokir STNK Lewat Online

preview_player
Показать описание
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Sebab, dengan tindakan tersebut maka pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya di masa mendatang. Menariknya, kini lapor jual kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagaimana dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:


2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :





PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia


Follow our social media:


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis

#news #otomotif #newsotomotif #otomotifindonesia #otomotifkompas #otomotifkompascom #blokirstnk #stnk #pajakprogresif #pajakkendaraan #kendaraanbaru #jualkendaraan #jualbelikendaraan #pajak #wajibdaftar #bpkb #autonews #newsupdate #headlinenews
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Enak ya…sayang kami warga palembang ngk bisa ikut

janganjangan
Автор

Klo hilang gak bisa blokir, tolong di permudah lagi

herychairudin
Автор

Ijin nnya pak, , itu kendaraan udh dijual, , trs surat2nya juga udh di bawa kan, , trs cara kita gmn klo kita mao ambil mtor lg supaya gk kena progresif??

ahmadriyanto
Автор

kendaraan sudah dijual lama, , tp blm diblokir skrng kalau mau di blokir efektif hilang progresif'a tahun depan apa lngsng hilang stlh diblokir ya ?

MrRaska-sb
Автор

Yang sy alami ribet blokir motor hilang

Mujibagelen
Автор

Maaf pak kendaraan nama istri yg ngurus suaminya apa harus pake surat kuasa trimakasih

sarimunmustofa
Автор

kak aku mau nanya kak jika stnk di blokir jika kendaraannya stnknya di balik nama apakah bakal kebuka blokirnya kak

RIDHO_
Автор

Ngaruh gak ya nanti kita bayar pajak motor, kalo belum di blokir apa hanya berlaku buat beli motor baru aja

zahwahnaurah
Автор

Tanpa KTP pemilik kendaraan bus dk bos

anggajayachannelofficial
Автор

Gmna klu mau membloker surat surat nya juga sudah g punya karna udah pindah tangan karna di jual

asepab
Автор

Perturan mmeras orang bawah yg mmpu bli secound

mbahturiman
Автор

Pelayanan gak sesuai kenyataan wkwkwkkwkwkqkqk

aryantoarya
Автор

Jual nya ke dealer. Otomatis langsung balik nama

giveaway