Kasus Tambang Emas Ilegal, Oknum Anggota Polda Kaltara Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun Penjara

preview_player
Показать описание

Majelis Hakim PN Tanjung Selor memutuskan terdakwa perkara tambang emas ilegal yakni Briptu Hasbudi terbukti bersalah.

Khoirul Anas selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Briptu Hasbudi secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Sekatak, Bulungan.

Pihak Majelis Hakim pun memutuskan Briptu Hasbudi bersalah dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

Editor: Robin

#BeritaNasional
#Tribunnews
#TribunKaltim
#VideoViral
Рекомендации по теме
welcome to shbcf.ru