filmov
tv
Hukum Mengadzani Jenazah | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA.
Показать описание
Terkait adzan dalam prosesi penguburan jenazah, salah seorang ulama mazhab Syafi’i yang bernama Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah pernah ditanya pertanyaan yang senada. Beliau menjawab,
Perbuatan tersebut tidak ada tuntunan dalam syariat. Siapa yang menyangkanya sebagai sunah yang dilakukan ketika turun ke liang kubur, karena meng-qiyaskan dengan anjuran mengadzani bayi yang baru lahir, sebagai bentuk penyamaan antara akhir kehidupan dengan awal kehidupan, maka dia telah keliru. Dimana sisi kesamaannya sehingga bisa dikaitkan?! Semata – mata ini dilakukan di awal, kemudian yang ini dilakukan di akhir, tidak bisa kemudian dianalogikan seperti itu. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro 3/24).
Fatwa yang sama juga disampaikan oleh Lajnah Da-imah (Komisi fatwa ulama Arab Saudi) yang ditanda tangani oleh Syaikh Abdulaziz bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah Ghudyan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud,
Tidak boleh adzan dan iqamah di kuburan setelah menguburkan mayit, atau sebelumnya. Karena perbuatan ini tidak ada tuntunannya dan termasuk perkara baru dalam agama. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah Li Al-Ifta’ 9/72).
-----------------------------------------------------------------------
Judul full video: Penyesalan Manusia di Akherat
Ikuti Media Sosial Kami
Perbuatan tersebut tidak ada tuntunan dalam syariat. Siapa yang menyangkanya sebagai sunah yang dilakukan ketika turun ke liang kubur, karena meng-qiyaskan dengan anjuran mengadzani bayi yang baru lahir, sebagai bentuk penyamaan antara akhir kehidupan dengan awal kehidupan, maka dia telah keliru. Dimana sisi kesamaannya sehingga bisa dikaitkan?! Semata – mata ini dilakukan di awal, kemudian yang ini dilakukan di akhir, tidak bisa kemudian dianalogikan seperti itu. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubro 3/24).
Fatwa yang sama juga disampaikan oleh Lajnah Da-imah (Komisi fatwa ulama Arab Saudi) yang ditanda tangani oleh Syaikh Abdulaziz bin Baz, Syaikh Abdurrazaq Afifi, Syaikh Abdullah Ghudyan dan Syaikh Abdullah bin Qu’ud,
Tidak boleh adzan dan iqamah di kuburan setelah menguburkan mayit, atau sebelumnya. Karena perbuatan ini tidak ada tuntunannya dan termasuk perkara baru dalam agama. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-imah Li Al-Ifta’ 9/72).
-----------------------------------------------------------------------
Judul full video: Penyesalan Manusia di Akherat
Ikuti Media Sosial Kami
Комментарии