filmov
tv
Polisi Ungkap 5 Titik Penemuan Potongan Korban Mutilasi, Terungkap setelah Penyidik Tangkap Pelaku
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta menyatakan, ada lima lokasi yang dijadikan tempat membuang korban mutilasi di Sleman.
Pernyataan itu disampaikan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, kepada awak media Senin (17/7/2023).
Pada Minggu (16/7/2023), kepolisian merilis dua orang pria yang menjadi tersangka mutilasi dan pembunuhan korban, Redho Tri Agustian (20).
Kombes Endriadi mengatakan, lokasi pertama penemuan potongan tubuh Redho terjadi di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Di sekitar lokasi, polisi menemukan empat potongan tubuh. Di antaranya dua bagian kaki, satu tangan sebelah kiri, dan dua bagian tubuh lain yang tak berbentuk.
Penelusuran berlanjut. Kali ini, kepala korban ditemukan di pekarangan wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman.
Ada pula bagian tubuh lain yang ditemukan polisi di lokasi tersebut.
Potongan berupa kepala dan bagian tubuh lain terungkap setelah penyidik menanyai kedua pelaku, W dan RD.
Keduanya diinterogasi saat perjalanan dari Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/7/2023) sesaat setelah keduanya diciduk aparat.
"Yang sudah ditemukan ada di TKP awal, kemudian kemarin kami susur kita dapatkan satu potongan kepala, kemudian beberapa potongan tubuh," terangnya.
Adapun untuk motif, Kombes Endriadi menerangkan pihaknya kini masih mengumpulkannya melalui keterangan para pelaku.
"Setelah ini kami akan melakukan pengungkapan perkara ini secara terang benderang. Jadi nanti dari cerita awal kemudian motifnya dan barang buktinya kami berupaya keras untuk membuat terang peristiwa ini," jelasnya.
Baca juga: Korban Mutilasi Sleman Diduga Dieksekusi di Kamar Kos Pelaku, Polisi Temukan Pisau dan Palu di TKP
Kepastian Redho merupakan korban mutilasi diungkap oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan.
Iwan menuturkan, petunjuk kuat bahwa Redho dimutilasi terungkap dari jaket yang ditemukan oleh penyidik.
Apalagi, jaket tersebut sudah diakui keluarga korban. "Itu sudah diakui miliknya Redho (dari pihak keluarga)," kata dia.
Editor : Ardi Priyatno Utomo
Pernyataan itu disampaikan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, kepada awak media Senin (17/7/2023).
Pada Minggu (16/7/2023), kepolisian merilis dua orang pria yang menjadi tersangka mutilasi dan pembunuhan korban, Redho Tri Agustian (20).
Kombes Endriadi mengatakan, lokasi pertama penemuan potongan tubuh Redho terjadi di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Di sekitar lokasi, polisi menemukan empat potongan tubuh. Di antaranya dua bagian kaki, satu tangan sebelah kiri, dan dua bagian tubuh lain yang tak berbentuk.
Penelusuran berlanjut. Kali ini, kepala korban ditemukan di pekarangan wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman.
Ada pula bagian tubuh lain yang ditemukan polisi di lokasi tersebut.
Potongan berupa kepala dan bagian tubuh lain terungkap setelah penyidik menanyai kedua pelaku, W dan RD.
Keduanya diinterogasi saat perjalanan dari Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/7/2023) sesaat setelah keduanya diciduk aparat.
"Yang sudah ditemukan ada di TKP awal, kemudian kemarin kami susur kita dapatkan satu potongan kepala, kemudian beberapa potongan tubuh," terangnya.
Adapun untuk motif, Kombes Endriadi menerangkan pihaknya kini masih mengumpulkannya melalui keterangan para pelaku.
"Setelah ini kami akan melakukan pengungkapan perkara ini secara terang benderang. Jadi nanti dari cerita awal kemudian motifnya dan barang buktinya kami berupaya keras untuk membuat terang peristiwa ini," jelasnya.
Baca juga: Korban Mutilasi Sleman Diduga Dieksekusi di Kamar Kos Pelaku, Polisi Temukan Pisau dan Palu di TKP
Kepastian Redho merupakan korban mutilasi diungkap oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan.
Iwan menuturkan, petunjuk kuat bahwa Redho dimutilasi terungkap dari jaket yang ditemukan oleh penyidik.
Apalagi, jaket tersebut sudah diakui keluarga korban. "Itu sudah diakui miliknya Redho (dari pihak keluarga)," kata dia.
Editor : Ardi Priyatno Utomo