Kodam di Tiap Wilayah Hingga Intelijen di bawah Kemenhan: Jalan Mundur Reformasi Sektor Keamanan

preview_player
Показать описание
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan wacana terhadap pembentukan 23 Komando Daerah Militer (Kodam) baru secara bertahap sebagai penambahan dari 15 Kodam yang telah ada agar seluruh Provinsi di Indonesia memiliki Kodam masing- masing. Pembentukan Kodam tersebut juga akan mencakup empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Pernyataan dari Menhan tersebut kemudian didukung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurahman yang menyatakan kesepakatannya atas wacana tersebut.
Pembentukan Kodam tersebut dikhawatirkan akan membebani anggaran negara serta berpengaruh pada penambahan jumlah personel pada tiap provinsi. Anggaran negara dapat membengkak untuk membiayai pembangunan Kodam dan penempatan prajurit ke masing-masing Kodam baru. Pada sisi lain urgensi dari penambahan terhadap jumlah Kodam ke seluruh Provinsi tersebut patut dipertanyakan urgensinya karena pada status quo Indonesia sedang tidak berada pada kondisi darurat perang, disamping itu tidak seluruh wilayah di Indonesia kini memerlukan penambahan pasukan TNI AD.
Pada sisi lain wacana penambahan Kodam khususnya pada DOB baru di Papua tersebut cukup mengkhawatirkan mengingat ditingkatkannya keberadaan personel Polri & TNI pada operasi Damai Cartenz dan Operasi Militer Selain Perang lainnya di Papua pada status quo menjadi salah satu penyebab siklus kekerasan berulang aparat keamanan kepada warga sipil di Papua. Kondisi tersebut memperkuat kecurigaan akan terjadinya siklus kekerasan yang lebih meluas jika TNI menambah jumlah Kodam khususnya pada empat wilayah DOB Papua.
Dibentuknya Kodam pada tiap Provinsi di Indonesia juga berpotensi membuka keran bagi masifnya bisnis militer yaitu anggota TNI yang mencari pendapatan dan pendanaan lain di luar anggaran, pada praktiknya bisnis militer seringkali erat kaitannya dengan Pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan.
Selain wacana penambahan Kodam pada tiap Provinsi, pada awal tahun ini juga dimunculkan wacana oleh Presiden Joko Widodo agar Kementereian Pertahanan sebagai orkestrator informasi intelijen pertahanan dan kemanan. Pernyataan Presiden tersebut sesungguhnya secara tidak langsung melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2011 (UU Intelijen) yang mengatur bahwa koordinasi intelijen seharusnya berada di bawah BIN.
Atas dasar tersebut, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merasa perlu untuk mendiskusikan perihal wacana akan pembentukan Kodam baru hingga wacana menjadikan Kementerian Pertahanan sebagai orkestrator intelijen. Merespon isu-isu tersebut KontraS akan mengadakan Diskusi Publik berjudul “Kodam di Tiap Wilayah hingga BIN di bawah Kemenhan: Jalan Mundur Reformasi Sektor Keamanan?”
--------------------------------------------------

Don't forget to subscribe and follow our social media!

Рекомендации по теме