Kaesang Harus Bayar Rp 360 Juta Jika Penggunaan Jet Pribadi Terbukti Sebagai Gratifikasi

preview_player
Показать описание
#tribuntimur #tribunviral #kaesangpangarep #tribunnews

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-TIMUR.COM - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep harus membayar Rp 360 juta kepada negara, jika penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) bersama sang istri Erina Gudono, terbukti sebagai gratifikasi.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (17/9/2024).

Pahala menyebut, Kaesang naik jet pribadi ke AS bersama Erina, kakak iparnya, dan seorang staf.

Jika dikonversi ke pesawat komersial, biaya tiket per orang sekitar Rp 90 juta.

"Jadi kira-kira Rp 90 juta. Kalau berempat, kira-kira Rp 360 juta, kalau ditetapkan milik negara," imbuhnya.

Pahala menyebut, KPK masih akan mendalami laporan dugaan gratifikasi Kaesang soal jet pribadi tersebut.

Dari pengakuan Kaesang, ia berangkat ke AS menumpang jet pribadi temannya karena kebetulan searah.

Program: Tribun Hotnews
Host: I Luh Devi Sania
Editor Video: Asriadi
Kameramen: Zakly Ternaputra Wabula

(TRIBUN-TIMUR.COM)

YouTube business inquiries: 081144407111
Рекомендации по теме
join shbcf.ru