filmov
tv
Tampang Ketua Umum GMBI dan 11 Anggotanya di Polda Jabar, Pakai Baju Tahanan & Terancam 7 Tahun Bui
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (27/1) lalu.
Para tersangka ini merupakan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Dari 12 tersangka, satu di antaranya merupakan ketua GMBI berinisial FR.
Beginilah penampakan para tersangka saat tiba di halaman Mapolda Jawa Barat pada Senin (31/1).
Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, FR dan anggotanya hanya bisa tertunduk lesu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, FR diamankan pada Jumat (28/1) di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Setelah menjalani pemeriksaan, FR kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan Ibrahim, FR berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo.
FR pun dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pria berinisial GG yang menaiki patung Maung Lodaya juga turut menjadi tersangka.
Ibrahim berujar, dari hasil pemeriksaan GG juga terbukti ikut merusak pagar saat kejadian.
Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa yang berujung ricuh ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Mapolda Jabar.
Sejumlah massa yang tergabung dalam GMBI membakar ban dan keranda di tengah jalan.
Unjuk rasa massa GMBI itu terkait kasus pengeroyokan pada salah satu anggota GMBI di Kabupaten Karawang hingga tewas pada November 2021 lalu.
Mereka menagih janji Kapolda Jabar untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Meski polisi sudah mengamankan tersangka, GMBI meminta agar dalang di balik pengeroyokan itu juga ditangkap.
Para tersangka ini merupakan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Dari 12 tersangka, satu di antaranya merupakan ketua GMBI berinisial FR.
Beginilah penampakan para tersangka saat tiba di halaman Mapolda Jawa Barat pada Senin (31/1).
Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, FR dan anggotanya hanya bisa tertunduk lesu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, FR diamankan pada Jumat (28/1) di daerah Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Setelah menjalani pemeriksaan, FR kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan Ibrahim, FR berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo.
FR pun dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pria berinisial GG yang menaiki patung Maung Lodaya juga turut menjadi tersangka.
Ibrahim berujar, dari hasil pemeriksaan GG juga terbukti ikut merusak pagar saat kejadian.
Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa yang berujung ricuh ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan Mapolda Jabar.
Sejumlah massa yang tergabung dalam GMBI membakar ban dan keranda di tengah jalan.
Unjuk rasa massa GMBI itu terkait kasus pengeroyokan pada salah satu anggota GMBI di Kabupaten Karawang hingga tewas pada November 2021 lalu.
Mereka menagih janji Kapolda Jabar untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Meski polisi sudah mengamankan tersangka, GMBI meminta agar dalang di balik pengeroyokan itu juga ditangkap.
Комментарии