filmov
tv
Polri Buka Suara soal AKBP Brotoseno yang Tidak Dipecat dan Masih Aktif: Yang Bilang Dipecat Siapa
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat seusai divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Dia diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pun memberikan penjelasan alasan tidak dipecatnya Brotoseno.
Menurutnya, tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara bisa diproses pemecatan.
Ia menjelaskan bahwa pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap setiap anggota yang bermasalah.
Putusan yang bakal diketok tidak otomatis langsung pemecatan.
"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Wahyu mengklaim bahwa pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno.
Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.
"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada akhirnya angkat bicara soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Diketahui, status keanggotaan AKBP Brotoseno mencuat setelah surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mereka mempertanyakan alasan Brotoseno kembali aktif menjadi penyidik seusai mendekam di penjara.
Wahyu menjelaskan bahwa sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri.
"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Namun demikian, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecetan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Cesar Aini Soekendro
Dia diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pun memberikan penjelasan alasan tidak dipecatnya Brotoseno.
Menurutnya, tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara bisa diproses pemecatan.
Ia menjelaskan bahwa pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap setiap anggota yang bermasalah.
Putusan yang bakal diketok tidak otomatis langsung pemecatan.
"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Wahyu mengklaim bahwa pihaknya tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno.
Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.
"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada akhirnya angkat bicara soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Diketahui, status keanggotaan AKBP Brotoseno mencuat setelah surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mereka mempertanyakan alasan Brotoseno kembali aktif menjadi penyidik seusai mendekam di penjara.
Wahyu menjelaskan bahwa sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri.
"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Namun demikian, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.
"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecetan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Cesar Aini Soekendro
Комментарии