DPR Akan Pelajari Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

preview_player
Показать описание

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan UU no 11 tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan itu secara detail, sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

"Putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu sebelum kemudian DPR mengambil langkah langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mentaati putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, DPR menghormati putusan MK tersebut yang final dan mengikat.

Dia menekankan kembali pihak DPR baru akan melihat secara detail putusan MK tersebut.

"Ya ini kan baru putusan tadi. Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," ujarnya.

"Oleh karena itu mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh, sehingga kami juga dapat mengambil langkah langkah yang tepat," lanjutnya.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Ini sebuah pelajaran, membuat uu tidak asal-asalan.

tripujihartono
Автор

Anggota DPR nya belum pernah makan bangku sekolahan.

bagundalgundul
Автор

Yg buat uu hanya berpihak kepada pengusaha rakyat nya sendiri di sengsara kan itukah yg namanya dewan perwakilan rakyat.... Hahhahah

henryadi