PENGADAAN BARANG/JASA CARA PEMILIHAN PENYEDIA

preview_player
Показать описание
Macam-macam Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kini pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”).
Pada Bagian Menimbang huruf b Perpres 16/2018 ditegaskan bahwa Perpres 16/2018 diharapkan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan. perubahan pada Perpres 16/2018 berupa perubahan struktur, istilah, definisi, dan perubahan pengaturan.
Strukturnya lebih disederhanakan dengan hanya mengatur hal-hal yang bersifat normatif, dan menghilangkan bagian penjelasan, sedangkan hal-hal yang bersifat standar dan prosedur diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian terkait.
Pengadaan barang/jasa pemerintah ini meliputi:[1]
1. barang;
2. pekerjaan konstruksi;
3. jasa konsultansi; dan
4. jasa lainnya.
Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Menjawab pertanyaan Anda, metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas:
a. e-purchasing;
b. pengadaan langsung;
c. penunjukan langsung;
d. tender cepat; dan
e. tender.
E-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. Sementara pengadaan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.
Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi;
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
Kemudian penunjukan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
Kriteria keadaan tertentu itu meliputi:
a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden/wakil presiden;
b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
d. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 pelaku usaha yang mampu;
e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
e. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
f. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
g. barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.
Tender cepat dilaksanakan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan
b. pelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia.

Lebih lanjut, pelaksanaan pemilihan melalui tender cepat dengan ketentuan:
a. peserta telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia;
b. peserta hanya memasukkan penawaran harga;
c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
d. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.
Sedangkan tender dilaksanakan jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia lain sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d Perpres 16/2018.
Pelaksanaan pemilihan melalui tender meliputi:
2. pengumuman dan/atau undangan;
3. pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan;
4. pemberian penjelasan;
5. penyampaian dokumen penawaran;
6. evaluasi dokumen penawaran;
penetapan dan pengumuman pemenang;
sanggah;
7. sanggah banding (khusus pada pekerjaan konstruksi saja)
Рекомендации по теме