Hukuman Mati: Setuju atau Enggak?

preview_player
Показать описание
Hukuman mati. Ya, tiap denger berita, mungkin kita jadi mikir kalo hukuman itulah yang paling cocok buat para penjahat kelas berat. Tapi, pertanyaannya, apakah hukuman mati jadi cara terbaik buat negakin keadilan? Atau justru, itu cara kuno yang udah ngga zaman lagi? Enjoy the video!

---

Tanyakan pertanyaan aneh anda di sini! NGGA ada pertanyaan yang bodoh! 'Kok Bisa' ngga cuma sekedar mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terlihat bodoh, aneh dan dungu di sini, tapi juga mencoba menumbuhkan rasa keingintahuan anda terhadap segala hal di dunia ini. Jadi, tunggu apalagi? Ayo subscribe, let's watch the videos and go curiosity!

---

FAQ (Frequently Asked Questions):
Q: Min, upload tiap hari apa?
A: Tiap hari Rabu dan Sabtu. Tapi kadang-kadang ada video yang butuh waktu pembuatan lebih lama. So, stay tuned!

Q: Min, animasinya pake software apa?
A: Adobe after effects

Q: MIN, KENAPA DI VIDEONYA ADA BAKSONYA TERUS!?
A: Bakso is inspiration *wink

---

Follow our social media for more updates, stuff and facts!

---

---

References:
---
Credits:
- Kevin MacLeod for awesome music
- And a massive THANK YOU to everyone for watching this and for all of your support!
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Oke, mari kita diskusi. Jadi menurut kalian, apakah hukuman mati perlu untuk terus diterapin? Atau, malah harus segera diilangin? 💬

KokBisa
Автор

Hukuman mati harus tetep ada. Dengan catatan PELANGGARAN BERAT dan GAK SALAH TANGKAP. 2 alasan itu sih yang jadi PR kepolisian kita. Sebenernya kalo salah tangkap itu yg disalahkan juga bukan hukuman nya yang gak tepat, tapi lebih ke polisi yang lalai. Jadi intinya hukuman mati harus tetep ada

badrianmajma
Автор

Hukuman itu diberikan bukan hanya untuk membuat efek jera pada pelaku tapi juga untuk melindungi masyarakatnya dalam suatu negara. Kalo pembunuh berkali" membunuh hanya diberi hukum penjara, memang nyawa korban yang dibunuh apakah tidak berharga sampai sekeras itu untuk meringankan hukum pembunuh?(saya nggk lagi bahas Sambo) Kan kalo ada kecenderungan pembunuh membunuh berulang" kali lebih baik dihukum mati sehingga tidak ada korban lagi dan juga Penjara itu menghabiskan uang negara coy, uang" kita juga itu.

hilmidegutji
Автор

Yang kontra : "Tak ada satu nyawapun yang patut dicabut apapun alasannya"
Menurutku : Terkadang kita harus menghilangkan nyawa satu orang (dengan harapan) untuk melindungi lebih banyak nyawa dimasa depan.

bambangsetiyono
Автор

Menurutku Hukuman Mati harus tetap ada dengan digaris bawahi hanya untuk kejahatan yang dilakukan dengan perencanaan/diulang-ulang dan termasuk kejahatan berat (merugikan banyak orang) seperti Pembunuhan berantai, Korupsi, Pembunuhan berencana, DLL. Karena mereka melakukan kejahatannya dengan sadar dan direncanakan sampai matang.

Punya pendapat lain? Tulis saja dibawah! ^^

krylax
Автор

Setahuku, setelah sedikit mempelajari semua Agama yg ada di Indonesia, hukuman mati itu bukanlah sesuatu yang buruk, tetapi terdapat catatan keras mengenai syarat berlangsungnya hukuman mati. Yaitu kesaksian melawan seseorang yang dianggap melakukan kejahatan yang benar-benar mengerikan melawan norma melalui 2 atau lebih org. Dan kesaksian itu harus bisa dibuktikan dengan 2 dan bila bisa lebih bukti-bukti valid, jadi aku sebenarnya masih lebih mendukung adanya hukuman mati.

jonahsfan
Автор

Selama sistem pemenjaraan tidak bisa diandalkan, hukuman mati akan terus bisa menjadi opsi.

gitarisbat
Автор

Kalau penegak hukum gak sembarangan, jujur, berintegritas, gak salah tangkap, hukuman mati bisa dilakukan untuk kasus kejahatan luar biasa

Rivaldiak
Автор

Gue pro terhadap hukuman mati. Asal dari proses penyidikan sampai persidangan bisa benar2 memastikan bahwa orang tsb memang benar pelakunya. Tidak dipaksa ngaku, atau dijanjikan sesuatu supaya ngaku. Atau membuat fakta2 baru yang ngadi2... ya benar kt di video klo udh keburu dihukum mati, orangnya gak salah. Ga bisa hidup lagi dan itu dzalim.

petitaputeri
Автор

Sebenernya masa percobaan 10 tahun masih fair. Jika masa 10 tahun itu dipakai *untuk membuktikan ketidak bersalahan* bukan untuk membuktikan dia bisa berkelakuan baik spt yg diterapkan sekarang.

heftymonk
Автор

"Memaafkanmu adalah urusan Tuhan, tapi mempercepat pertemuanmu dengan Tuhan adalah urusanku"

esaputrasaktiawan
Автор

HUKUMAN itu harus "ADIL", "MATA DI BAYAR MATA, NYAWA DI BAYAR NYAWA".
Jadi hukuman mati harus tetap di terapkan, tapi agar hukuman mati EFEKTIF pada masyarakat, harusnya hukuman mati itu di lakukan di tempat publik biar jadi PELAJARAN bagi masyarakat, dan membuat mereka berfikir 2 kali untuk membunuh.

FactfulLiving
Автор

Kalau menurut saya setuju dengan hukuman mati karena keadaan angka kriminalitas per tahun akan secara tingkat dalam pembahasan seperti yang dijelaskan dalam video tersebut khususnya untuk kejahatan kelas berat

auliyarahman
Автор

يٰٓاَيُّهَا ​​الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ 178. Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa meminta maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Karena itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

AdySajaKok
Автор

Tergantung tingkat kesejahteraan dn moralitas negara tersebut, untuk Indonesia sangat perlu diterapkan hukuman mati terutama untuk koruptor.

azamtawaduk
Автор

Menurut pribadi hukuman mati itu bukan masalah memberi efek jera bagi pelaku saja tapi untuk calon calon pelaku lainnya diluar sana supaya mereka lebih bisa berfikir ulang sebelum mereka melakukan kejahatan.

Mungkin ini menjadi rahasia umum bahwa penjara di indonesia sepertinya tidak begitu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan karena berdasarkan informasi lapangan dari beberapa orang bahwa terkadang penjara hanya dianggap sebatas “tempat penampungan” bukan tempat hukuman

atmonsteryurii
Автор

Saya paling Setuju jika Eksekusi Mati dilakukan dengan cara :
- Ditenggelamkan Hidup-hidup
- Digantung dan ditembak Mati
- Dipenggal/dipacung

Dan lebih Setuju jika Eksekusi Mati dilakukan :
- Terpidana Mati WAJIB menggunakan Pakaian Olahraga (Menggunakan Jersey, Hoodie, Celana Training, Kaos Olahraga, bahkan Pakaian Senam/Fitness/Renang).
- Terpidana Mati Harus dengan keadaan Badan Terikat dan Mata Tertutup.
- Eksekusi Mati dilakukan terutama bagi para Koruptor, Pengedar/Bandar Narkoba, dan Pembunuhan Sadis/Berantai.
- Eksekusi Mati (Hukuman Mati) diutamakan bagi para Terpidana yang masih Muda (25 Tahun ke atas). Bagi yang sudah Lansia (60 Tahun ke atas), lebih baik di Penjara Seumur Hidup.

inzaghip.a.
Автор

1. dgn hukuman mati, berarti melindungi semua pihak yg terkait dgn pelaku bilamana pihak keluarga korban memintanya. karena kl tidak, pihak keluarga pelaku bisa menjadi sasaran dendam perasaan ketidak adilan buat keluarga korban.
2. bila korban tdk mempunyai keluarga, maka hukuman mati diberlakukan agar masyarakat menjadi lebih tenang. karena kl tidak, masyarakatlah yg dikawatirkan melakukan sendiri hukuman itu, dan itu bisa merembet ke seluruh keluarga pelaku (yg bilamana tidak ikut2an).
3. hukuman mati berlaku karena perampasan HAK ASASI manusia, karena pelaku sudah MERAMPASnya, maka hak asasi pelaku diasumsikan : sudah HILANG.
4. pelaku melakukannya dgn sengaja dan kedepannya membahayakan ketentraman hidup masyarakat lainnya bilamana tdk dihukum mati.
5. dll...
catatan, hukuman mati memang terkesan kejam dan menyakitkan. tapi, ada yg lebih menyakitkan daripada hukuman mati, yg mana itu tdk diterapkan dlm hukum manusia karena begitu kejamnya, yaitu hukuman SIKSA. contoh : terpidana hukuman mati diganti hukuman cambuk 100x sehari seumur hidup. gw yakin 99, 9999% si terpidana akan lbh memilih HUKUMAN mati. got it?

edelweisslandscape
Автор

Menurut gw hukuman mati dengan hukuman penjara seumur hidup itu sebanding, dari dulu kita berasumsi bahwa hukuman mati akan membuat para kriminal jera dan ternyata tidak, contohnya di negara negara maju yang menerapkan hukuman mati tidak membuat pelaku kriminal jera, tetap ada saja yang melakukan perbuatan kriminal, tetap ada saja korupsi. Kalo menurut gw penjara seumur hidup itu yg paling pantas, setidaknya mereka masih punya kesempatan untuk bertobat walaupun dalam jeruji besi ( diberi bimbingan yang religius )

tehsusu
Автор

Hukuman mati punya beberapa efek positif:
1. Menghukum orang yang bersalah atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang

2. Sebagai bentuk penegakkan keadilan untuk korban yang kehilangan nyawanya dikarenakan tindak kejahatan Agar terjadi keadaan impas

3. Sebagai isyarat peringatan kepada calon pelaku kejahatan lain, tentang konsekuesi kejahatan yang akan / sedang dilakukannya.

Bagaimana dengan HAM para pelaku yang telah menghilangkan nyawa korban ?

saya sejujurnya tidak peduli dengan HAM seorang pembunuh (misalnya)
Bagi saya, HAM seseorang dibatasi oleh HAM orang lain
Ketika ada seseorang yang melanggar HAM orang lain, maka saya akan mengartikan hal itu seperti berikut:

1. Sebagai sebuah isyarat dari pelaku kejahatan, bahwa pelaku secara pribadi mengizinkan HAM nya sendiri untuk dilanggar, seperti bagaimana pelaku juga merasa berhak untuk melanggar HAM orang lain.

2. Sebagai bentuk deklarasi dari pelaku, bahwa satu satunya alasan mengapa pelaku melanggar HAM orang lain, karena pelaku merasa tidak termasuk dalam golongan manusia.

Dengan begitu, melalui perbuatannya, maka pelaku dianggap baru saja menyatakan secara tersirat bahwa dia menolak untuk diperlakukan secara manusiawi.

"Apakah ini akan sepenuhnya berhasil ?"
Berhentilah menanyakan hal ini
Kita bukan Tuhan yang tau jawaban dari kata "akan" namun, adalah lebih baik jika diterapkan ketimbang tidak sama sekali..

Note:
Hal Ini berlaku DENGAN CATATAN:
Tersangka sudah menggunakan haknya dengan segala daya, dan upaya untuk membela diri, atau menyangkal dihadapan hukum, melakukan banding hingga kasasi, Namun, bukti bukti di persidangan telah secara *sah, kuat, dan meyakinkan* menyatakan bahwa orang tersebut adalah tersangka.

bengalatigergaming