Pengacara: Kalau PK Ditolak, Kami akan Gugat Presiden

preview_player
Показать описание
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson pada Kamis (19/03/2015) hari ini menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Martin Anderson mengaku siap memperjuangkan keadilan untuk kliennya itu. Bahkan jika PK Martin Anderson ditolak, tim kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba ini siap menggugat grasi Presiden.

@BeritaSatuTV
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Susah banget nangkap apa yg disampaikan reporter berita satu nih. Tdk menguasai masalah, bicara gagap belepotan. Jauh banget dgn penyiar/reporter jaman TVRI sangat sangat profesional!

coronanina
Автор

Haha Terdakwa Mencoba Mengambil Hati, Dengan Cara Memakai Kopyah Haji...

fazzakhalifah
visit shbcf.ru