TAHAP-TAHAP PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SESUAI PROSEDUR

preview_player
Показать описание
TAHAP-TAHAP PEMBERHENTIAN KEPALA DESA SESUAI PROSEDUR

Video kali ini menjelaskan prosedur dan mekanisme serta tahap-tahap pemberhentian Kepala Desa sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 8 Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, menyebutkan bahwa Kepala Desa berhenti karena :
1. Meninggal dunia;
2. Permintaan sendiri atau mengundurkan diri; dan
3. Diberhentikan

Jadi ke 3 syarat utama inilah yang menjadi dasar berhentinya dari jabatan Kepala Desa.

REKOMENDASI VIDEO 👇

Kepala Desa Memberhentikan Perangkat Desa Tanpa SK Pemberhentian 👇

Cara Membatalkan Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa 👇

Playsit Video Tentang Perangkat Desa 👇

Playsit Video Tentang Kepala Dusun 👇

Playsit Video Tentang Pemberhentian Perangkat Desa 👇

Playsit Video Tentang Kepala Desa 👇

Playsit Video Tentang BPD 👇

Playsit Video Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa 👇

Playsit Video Tentang Korupsi Dana Desa 👇

Playsit Video Tentang Dana Desa 👇

Playsit Video Tentang Hutang Piutang 👇

Playsit Video Tentang Pidana Umum 👇

Playsit Video Tentang STNK Only 👇

Playsit Video Tentang UU ITE 👇

Playsit Video Tentang Jasa Raharja 👇

#kepaladesa
#perangkatdesa
#uudesa
#bpd

MARKUS = MARI KITA KUPAS!!! 👌

Terima Kasih 🙏🙏🙏
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Harus nya sesuai yg telah di tandatangani saat pencalonan.jangan melanggar aturan .

SyahrirCar
Автор

Jabatan kepala desa yg berahir 2025, harus di ahiri dan di ada kan pemilihan lagi, jangan sampai jabatan kepala desa di perpanjang 8 thn,

AndroidAndroid-pzwv
Автор

bro, bagaimana ketentuan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya sudah menjabat selama 6 tahun, selama 1 periode, kemudian menjabat di periode ini selama 8 tahun sesuai uu perubahan, , , apakah nanti masih bisa maju sekali lagi, mengingat bahwa di masa sebelumnya hanya 6 tahun, atau sudah tidak bisa, mengingat bahwa dia sudah 2 periode?

ALVIN
Автор

Saya maw bertanya untuk perangkat desa dan kepala desa.. untuk jam kerjanya dari jam berapa dan sampai jam berapa.ada ap kuesensinya ap ini tidak ada pengawasan kandang yg datang hanya beberapa orang berapa jam 09 pagi.. jadi mohon untuk ket kantor ataw balaedesa mohon perincian secara undang undang yg ada.trima kasih 🙏🙏

toroarsy
Автор

Kalau ada Kades yg kerja sama dengan BPD bagai mana mungkin BPD bisa melaporkan masalah ? Desa Kami menjadi BUKTI, MENJABAT 3 JABATAN. Sebagai Pimpinan di Lembaga2 ORGANISASI RESMI .Apakah Hal ini Bisa dapat di Laporkan oleh YOKOH2 ADAT, PEMUDA, PEREMPUAN DLL, kepada Pemerintahlah ?

vallqyas