filmov
tv
Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta
Показать описание
Pemerintah Kota Depok telah meresmikan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. Melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020, masyarakat Kota Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib menyediakan lahan parkir atau garasi. Bagi pelanggar, akan dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Banyaknya mobil yang parkir dipinggir jalan, dianggap merugikan warga yang melintas. Hingga kini, Pemerintah Kota Depok masih membahas pedoman teknis dan pelaksanaan Perda tersebut. Aturan ini akan diterapkan mulai 2022.
#LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News
#LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News