Dear Pengantin Baru, Begini Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Menikah, Gratis!

preview_player
Показать описание
KOMPAS.TV - Pasangan yang baru saja menikah pada dasarnya membutuhkan kartu keluarga (KK) baru yang terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.

Kartu Keluarga adalah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya.

Pengurusan KK baru bisa dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan. Pengantin baru nantinya juga akan melakukan perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Adapun syarat mengurus KK bagi pengantin baru yakni kelengkapan dokumen, di antaranya:

Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki Mengisi Formulir F I-01 Fotocopy Buku Nikah Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan) Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki) Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)Kemudian, berikut cara mengurus KK bagi pengantin baru:

1. Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa syarat kelengkapan dokumen.

2. Pemohon melengkapi berkas dan persyaratan untuk diserahkan ke petugas front office.

3. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi berkas, apabila lengkap langsung diproses.

4. Permohonan diverifikasi sampai ke atasan, kemudian diinput operator ke dalam SIAK untuk pencetakan KK baru.

5. Setelah dicetak dan ditandatangani kepala dinas, dokumen KK baru diserahkan kepada pemohon.

Pengurusan KK bagi pengantin baru dipastikan gratis tanpa dipungut biaya. KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa 1 hari kerja apabila tidak terkendala.


(*)

Grafis: Arief Rahman

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kalau nga ada akta lahir bisa di ganti sama surat keterangan lahir ngak?

Yusianaaaaa
Автор

Baru aja saya di buatkan KK setelah nikah, petugas kecamatan minta 600rb dengan alasan admin
Sangat keberatan sekali saya

doyoxisreal
Автор

Bisa gak ya digabung aja, ganti KTP dengan status kawin, sama bikin KK

lihaaqilaofficial
Автор

Klo bikin ktp setelah menikah difoto baru lg gk?

intansnurhasanah
Автор

Ngurus surat menyurat dinegara ini ribet dan bertele tele

scofield
Автор

Apa bisa di kasih keluar kk lama mau bikin yg baru

fransmantaplaguxakalaena
Автор

Kok cepat langsung jadi ya? Aku nunggu 1 bulan gak jadi” tuh.dahal rutin nge cek

umikulsumalefwardah
Автор

Setiap tmpat kok syarat nya beda" sih

pertambanganchannel
Автор

Sarat ya apa aja bg yg d fto kopi mohon info yaa🙏🏽🙏🏽🙏🏽🙏🏽. ... Sya warga siak

anakriau
Автор

Itu surat dari desa lama atau desa baru tempat sekarang

teukualfath
Автор

Kalau buku nikah orang tua bilang caranya gimana ya

ilmuNafi
Автор

perlu surat pengantar rt rw gk ya sekarang ?

dwisaputra
Автор

Lah terus KTP baru nya gimana min? Di kasih bersamaan dengan KK baru apa gimana?

basrimamonto
Автор

Form FI-01 pas di dukcapil atau harus print sendiri?

andikayoga
Автор

Gonta ganti model terus sgt menyusahkan rakyat

luthersonpurba
Автор

Berarti tar dapat 3 KK ya?
- KK yg baru nikah

- KK asli ortu cowo yg terbaru (kitanya udah di hapus)

- KK asli ortu cewe yg terbaru (kitanya udah di hapus)

Adelia
Автор

Saya baru nikah?
Cara buat kk baru gimana sih
Saya dan suami sama2 gak tau
Saya dengan suami hidup dalam kebodohan

nauraaira
Автор

Saya mau tanya pak untuk prubahan kk sama pembuatan akta apakah betul harus bayar kalau di balai desa pak mohon pencerahannya pak soalnya saya selama ini di harus kan bayar pak untuk balai desa kedung soka kec.pulo ampel kab serang

azrilmedia
Автор

Terimakasih atas video yang bermanfaat ini

indriyani
Автор

untuk pecah KK baru apakah suami & istri harus hadir saat pengurusan berkas? dalam hal ini KTPnya belum berubah status menjadi "Kawin"

gurufisika