filmov
tv
Pria Lansia di Batam Lakukan Penipuan hingga Raup Rp 400 Juta, Ditangkap di Subang Jawa Barat
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pria lansia berinisial At (73) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan.
Pelaku ditangkap di Subang, Jawa Barat, Minggu (19/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kejadian itu bermula saat pelapor membeli sebuah rumah dari At di Komplek Perum Citra Batam Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota dengan harga Rp 400 juta.
Pada Kamis (14/1/2021) pelapor atau korban menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada At.
Keesokan harinya, Jumat (15/1/2021) pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Pada hari yang sama, pelaku kemudian membuat kwitansi dan ditanda tangani oleh keduanya.
Tidak sampai di situ, pada (3/2/2021) pelapor diharuskan untuk membayar PBB sebesar ratusan ribu Rupiah.
Pelapor juga menyerahkan uang tunai kepada At sebesar Rp 23,5 juta.
Uang ini untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah.
Meski sudah membayar lunas, pelapor belum bisa menempati rumah yang sudah ia beli tersebut.
Saat itu, pelapor mulai curiga dan meminta sertifikat rumah di kantor notaris yang sudah dipercayakan sebelumnya.
Setelah di cek, pelapor begitu kaget karena melihat sertifikat rumah yang telah dibelinya masih atas nama perusahaan.
Pelapor yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah itu, kemudian melaporkan ke polisi.
Saat itu, pihak kepolisian terus mencari At hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan AT sempat melarikan diri dari Kota Batam.
"AT berhasil kami ringkus di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (7/3/2023).
Budi menjelaskan, sebelum adanya jual beli tersebut, AT sempat menjual objek rumah tersebut dan mengaku sebagai Direktur PT Igata Jaya.
Namun tidak jadi karena perusahaan itu sudah pailit sejak tahun 2012.
Usaha tidak sampai di situ.
Pelaku masih mencari celah hingga akhirnya berhasil menjual rumah itu di tahun 2017.
Artinya pelaku berbohong kepada pelapor saja, seakan-akan rumah itu masih menjadi miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AT dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Eko Sutriyanto
Pelaku ditangkap di Subang, Jawa Barat, Minggu (19/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kejadian itu bermula saat pelapor membeli sebuah rumah dari At di Komplek Perum Citra Batam Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota dengan harga Rp 400 juta.
Pada Kamis (14/1/2021) pelapor atau korban menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada At.
Keesokan harinya, Jumat (15/1/2021) pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Pada hari yang sama, pelaku kemudian membuat kwitansi dan ditanda tangani oleh keduanya.
Tidak sampai di situ, pada (3/2/2021) pelapor diharuskan untuk membayar PBB sebesar ratusan ribu Rupiah.
Pelapor juga menyerahkan uang tunai kepada At sebesar Rp 23,5 juta.
Uang ini untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah.
Meski sudah membayar lunas, pelapor belum bisa menempati rumah yang sudah ia beli tersebut.
Saat itu, pelapor mulai curiga dan meminta sertifikat rumah di kantor notaris yang sudah dipercayakan sebelumnya.
Setelah di cek, pelapor begitu kaget karena melihat sertifikat rumah yang telah dibelinya masih atas nama perusahaan.
Pelapor yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah itu, kemudian melaporkan ke polisi.
Saat itu, pihak kepolisian terus mencari At hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan AT sempat melarikan diri dari Kota Batam.
"AT berhasil kami ringkus di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa (7/3/2023).
Budi menjelaskan, sebelum adanya jual beli tersebut, AT sempat menjual objek rumah tersebut dan mengaku sebagai Direktur PT Igata Jaya.
Namun tidak jadi karena perusahaan itu sudah pailit sejak tahun 2012.
Usaha tidak sampai di situ.
Pelaku masih mencari celah hingga akhirnya berhasil menjual rumah itu di tahun 2017.
Artinya pelaku berbohong kepada pelapor saja, seakan-akan rumah itu masih menjadi miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AT dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Eko Sutriyanto