1,5 Juta Batang Rokok dan 676 Liter Minuman Keras Ilegal Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Kendari

preview_player
Показать описание
KENDARI, KOMPAS.TV - Kantor Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara, memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter minuman keras ilegal.

Rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan, selama tahun 2021 hingga 2022.

Sebanyak 1,5 juta batang rokok impor, serta 676 liter minuman keras pabrikan dari berbagai merek, yang dinyatakan ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Kendari, Rabu (21/09) siang.


Pemusnahan barang ilegal ini, disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sultra dan Kota Kendari.

Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari Agustus 2021, hingga Juli 2022.

Barang-barang ilegal itu, disita dari di toko - toko serta pasar yang ada di kabupaten dan kota di Sultra.

Dari peredaran barang ilegal itu, potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Jgn cuma simbolis tindakan-a..percuma.kalo mmg mau berantas langsung datangi tempat produksi-a dong.hancurin smua mesin pembuat-a.tangkap pelaku-a.

faisalakbar