Reaksi Anak Sulung Ferdy Sambo seusai sang Ayah Dipidana Mati: No Words Describe You Daddy

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Trisha Eungelica, putri sulung pasangan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo menjadi sorotan seusai pembacaan vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap ayahnya.

Sebagaimana diketahui pasangan suami istri tersebut merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sorotan tersebut setelah membuat unggahan melalui akun Instagram pribadinya.

Trisha memberikan reaksinya terhadap vonis sang ayah yang merupakan mantan Kadiv Propam.

Tak hanya itu, beberapa jam sebelum vonis dibacakan ia sempat menuliskan kalimat menyentuh untuk kedua orang tuanya.

Dari Instagram pribadinya Trisha Angelica mengunggah sebuah foto bangunan rumah berwarna abu-abu seusai vonis terhadap Ferdy Sambo dibacakan.

Tak hanya bangunan rumah, ada pula pepohonan hingga langit cerah yang tampak dari unggahan Trisha Eungelica.

Trisha pun tak menyertakan tulisan apapun dalam unggahan tersebut.

Meski begitu beberapa jam sebelum Ferdi sampo divonis hukuman mati Trisha Angelica sempat mengunggah pesan menyentuh

Melalui Instagram pribadinya, dia terlihat mengunggah foto Ferdi Sambo dan Putri Candrawati tengah berpelukan erat

Pada kolom caption ia menulis bahwa dirinya sangat menyayangi Ferdy sombong dan Putri Candrawati

Sejumlah warganet yang melihat unggahan Risa Angelica sontak memberikan semangat kepada lulusan kedokteran tersebut.

Trisha Angelica juga membagikan video Ferdy Sambo dengan seorang anak perempuan.

Caption dalam video tersebut "No Words Describe You Daddy," tulis Trisha Angelica.

Artinya "tidak ada kata-kata yang menggambarkanmu ayah"

Diketahui sebelumnya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada senin (13/22023).

Wahyu Iman Santoso menilai secara sah terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

Baca juga: Hotman Paris Pusing, Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dihukum Mati Jika 10 Tahun Berkelakuan Baik

Vonis itu diketahui lebih berat daripada tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dimana JPU.

Dalam tuntutannya menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Ferdi Ssmbo.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"

"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,"

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,"

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain,"

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas TV.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Рекомендации по теме