Bahas Tuntas Soal TWK HOTS CPNS 2021 dari Website BISACPNS

preview_player
Показать описание
CARA DAFTAR BISACPNS
Soal-Soal Try out HOTS, update dan fitur grup diskusi langsung dari aplikasi! Selain web, punya aplikasi Android.
Kode voucher: "akubisa" (potongan 20 ribu)
Masa berlaku 1 tahun

CARA DAFTAR AYOCPNS
Tersedia banyak paket sesuai kebutuhan

Pengumuman Pemenang Giveaway selengkapnya

BONUS MATERI

-------------
For any Info & Business
Contact me:
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Yang *Like* saya doakan *Lolos CPNS Tahun ini..*

*Tugas 1*

A. *_Apa saja bentuk-bentuk identitas nasional Bangsa Indonesia?_*
1. Bahasa nasional / bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia;
2. Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih;
3. Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya;
4. Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila;
5. Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika;
6. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila;
7. Konstitusi negara, yaitu UUD 1945;
8. Bentuk Negara Kesauan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;
9. Konsepsi Wawasan Nusantara;
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

B. *_Apa saja tujuan nasional Bangsa Indonesia?_*
Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 alenia ke-empat tersebut dapat diketahui bahwa, tujuan NKRI ialah:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

*Tugas 2*

*_Kenapa pembukaan UUD-45 tidak boleh diubah?_*
Bagian pembukaan (preambule) UUD 1945 tidak boleh diubah lewat cara apapun adalah karena pada bagian ini terdapat inti dan dasar yang sesungguhnya dari bangsa dan Negara Indonesia. Pada bagian ini terdapat dasar-dasar normatif dan filosofis yang juga menjadi dasar dari seluruh ketentuan yang terdapat pada konstitusi kita. Bagian pembukaan juga mengandung dasar berdirinya Negara Indonesia beserta tujuannya yang harus senantiasa dipertahankan.

*Tugas 3*

A. *_Apa yang dimaksud dengan penyelenggaraan negara?_*
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

B. *_Siapa saja yang termasuk penyelenggaraan negara?_*

Contoh Penyelenggara Negara (PN) adalah sebagai berikut :
• Presiden dan Wakil Presiden;
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
• Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
• Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
• Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
• Menteri dan jabatan setingkat menteri;
• Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
• Gubernur dan Wakil Gubernur;
• Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
• Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang
• Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar
Biasa dan berkuasa penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota;
• Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Daerah;
• Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
• Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• Jaksa;
• Penyidik;
• Panitera Pengadilan;
• Pemimpin dan Bendaharawan Proyek;
• Pejabat Pembuat Komitmen;
• Panitia Pengadaan, Panitia Penerima Barang.

Sumber : Booklet KPK Pengenalan Gratifikasi (Materia ada di link deskripsi video ya gaes)

C. *_Apa beda LHKPN dan LHKASN?_*
1. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara) adalah laporan
dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
2. LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan yang dituangkan di dalam formulir LHKASN atau bentuk lainnya, yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

D. *_Jika anda Dosen PNS, wajib mengisi LHKPN / LHKASN?_*
Dosen PNS termasuk salah satu anggota dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan secara bertahap kepada pemimpin instansi pemerintah masing-masing dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.

*Tugas 4*

*_Bung Hatta melakukan itu karena tak ingin meracuni diri dan mengotori jiwanya dengan rezeki yang bukan haknya. Dia selalu teringat pepatah Jerman, Der Mensch ist, war es iszt, sikap manusia sepadan dengan caranya mendapat makanan. (Sumber : Orange Juice, 2014)._*
Dari kutipan teks diatas menunjukan Bung Hatta adalah seorang yang penuh integritas, khususnya
*D. Kerja Keras*
Kenapa jawabannya tidak Opsi *Jujur* melainkan Kerja keras?
Menurut pendapat saya :
Dalam kutipan pepatah jerman tersebut terdapat kata *_“sikap manusia sepadan dengan caranya mendapat makanan”_*
Tentunya untuk mendapatkan makanan yang baik haruslah dengan cara yang baik pula (salah satunya dengan Etos kerja ) dan salah satu hikmah dari kerja keras adalah
- Menyadari bahwa rizki yang diberikan Allah tidak datang dengan tiba-tiba tanpa usaha
- Berusaha mengerjakan segala sesuatu dengan penuh rasa tanggung jawab (tentu juga tanggung jawab terhadap diri sendiri dan terhadap tuhannya)
Sumber : Modul Materi Integritas Untuk Umum halaman 26 (Materi di link deskripsi video)

Instagram : *kak_soim*

kaksoim
Автор

Tugas 1
a.Bentuk bentuk identitas nasional *Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.*Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih
*lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
*lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
*semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
*dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
B.Tujuan nasional bangsa indonesia
Tujuan nasional bangsa Indonesia terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi:
“...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Tugas 2
Kenapa Pembukaan UUD tidak bisa diubah?
Karena Dalam sejarah,  pembukaan UUD 1945 tersebut tidak pernah diganti karena sangat sakral dan Bagian pembukaan UUD 1945 mengandung dasar dan tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga keasliannya akan selalu di pertahankan.

Tugas 3
a.Apakah yang dimaksud dengan penyelenggara Negara?
 Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.Siapa Penyelenggara Negara
Presiden
Wakil presiden
Menteri.
Gubernur;
Hakim;
•Anggota DPR/DPD
Pejabat negara lainnya yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

c.Apa perbedaan LHKPN/LHKSN
- LHKPN wajib melampirkan bukti harta yang diperoleh, penyampaian melalui KPK, waktu penyampaian 2 bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan,
-LHKAS melampirkan bukti tidak perlu. waktu penyampaiannya 1 satu bulan setelah menjabat atau 1 bulan setelah berhenti, tujuan penyampaian melalui pimpinan organisasi menteri Keuangan APIP (Inspektorat Jenderal)

d.Jika kamu dosen wajib mengisi LHKPN atau LHKSN,
Menurut pendapat saya, dosen wajib mengisi LHKSN jika dosen tersebut berstatus ASN karena dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dan jika dosen tersebut sebagai pejabat eselon I/II baru mengisi LHKPN seperti Rektor, Pejabat Kepala lembaga tertentu.

TUGAS 4

Sikap Moh.Hatta mengandung Nilai KERJA KERAS karena perilaku Moh.Hatta merupakan proses pengembangan diri seseorang yg dilakukan sejak kecil, butuh kerja keras dan tekad yang kuat untuk meneguhkan prinsip tersebut, berkaitan dengan pernyataan Angela Lee Duckwort bahwa Kunci keberhasilan Adalah Stamina Jangka Panjang (berdasarkan penjelasan Modul di link deskripsi)

IG, (Swtienn)

staypray
Автор

‎1.‎ Bentuk identitas nasional :‎
a.‎ Bahasa nasional/ bahasa persatuan = Bahasa Indonesia
b.‎ Bendera Negara = Sang Merah Putih‎
c.‎ Lagu Kebangsaan = Indonesia Raya
d.‎ Lambang Negara = Garuda Pancasila
e.‎ Semboyan Negara = Bhineka Tunggal Ika
f.‎ Dasar falsafah negara = Pancasila
g.‎ Bentuk negara = NKRI
h.‎ Konsepsi = wawasan Nusantara
i.‎ Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional

‎2.‎ Tujuan nasional :‎
a.‎ Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.‎ Memajukan kesejahteraan umum
c.‎ Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.‎ Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi ‎dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

‎3.‎ Penyelenggara negara dan siapa saja
Penyelenggara Negara menurut UU NO 28 TH 1999 adalah pejabat negara yang menjalankan ‎fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya ‎berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku
Seperti : Presiden, wapres, Mentri, DPR, MK, MA, KY‎

‎4.‎ LHKPN : Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara
LHKASN : Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

Perbedaanya kalau LHKPN wajib melampirkan bukti harta yang diperoleh dan waktunya dua ‎bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan, sedangkan LHKASN tidak perlu ‎melampirkan dan waktunya satu bulan.‎
@AriMurti_RamdaniAflah

arimurti
Автор

Bismillahirahmanirahim


Tugas - 1
a. bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia :
1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan : Bahasa Indonesia.
2. Bendera negara : Merah Putih.
3. Lagu Kebangsaan : Indonesia Raya.
4. Lambang negara : Garuda Pancasila.
5. Semboyan negara : Bhineka Tunggal Ika.
6. Dasar falsafah negara : Pancasila
7. Konstitusi negara : UUD 1945.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi Wawasan Nusantara.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
b. Tujuan nasional bangsa Indonesia :
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tugas - 2
Bagian pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena mengandung dasar dan tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan atas bagian pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan penghancuran Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tugas – 3
a. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Yang termasuk Penyelenggara Negara meliputi : 1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) :
Subjek Lapor Penyelenggara Negara, termasuk anggota DRPD
Tujuan Penyampaian KPK (Komisi Pemberantas Korupsi)
Pengelolaan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi)
Wajib menyampaikan bukti
Waktu Penyampaian Paling lambat 2 bulan setelah selesai menjabat, promosi/mutasi, pensiun, dan 2 tahun menduduki jabatan yang sama
Pengumuman Wajib pada Lembaran Negara dan Papan Pengumuman Instansi Terkait.

LHKASN (Laporan Harta Kekayaa Aparatur Sipil Negara) :
Subjek Lapor Seluruh ASN/PNS selain penyelenggara negara
Tujuan Penyampaian Pimpinan Organisasi melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
Pengelolaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
Tidak wajib melampirkan bukti
Waktu Penyampaian Paling lama 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan dan 1 bulan setelah menjabat, promosi/mutasi atau berhenti dari jabatan.
d. Dosen/guru besar wajib mengisi LHKASN

Tugas – 4
Dalam kutipan tersebut Bung Hatta memberi contoh sikap integritas yaitu kerja keras

Instagram : intanputria01

intanputriagung
Автор

Tugas 1
a. Apa saja bentuk2 identitas nasional bangsa Indonesia?

1. Bahasa nasional/ bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia;
2. Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih;
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya;
4. Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila;
5. Semboyan Negara, yaitu Bhineka Tunggal Ika;
6. Dasar Falsafah Negara, yaitu Pancasila;
7. Konstitusi Negara, yaitu UUD 1945;
8. Bentuk NKRI yang berkedaulatan rakyat;
9. Konsepsi wawasan nusantara;
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

b. Apa saja tujuan nasional Bangsa Indonesia?

- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tugas 2
Kenapa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh dirubah?

Karena mengandung dasar (Pancasila) dan tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jika diubah makan sama saja dengan membubarkan NKRI itu sendiri.

Tugas 3
a. Apa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara?

Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, l dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Siapa saja yang termasuk Penyelenggara Negara?

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara terdiri dari: Presiden & Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR; Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK.
2. Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan.
3. Menteri dan jabatan setingkat menteri
4. Gubernur
5. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang - undangan seperti Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota
6. Wakil Bupati/Wakil Walikota
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggara negara seperti Direksi, Komisaris pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan PTN, Pehabat Eselon I
8. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang - Undang.

c. Apa beda LHKPN & LKHASN?

- LHKPN tujuan penyampaian ke KPK sedangkan LHKASN cukup pimpinan organisasi melalui aparat pengawasan intern pemerintah atau Inspektorat.
- LHKPN wajib melampirkan bukti harta yang diperoleh sedangkan LHKASN tidak perlu.
- Waktu penyampaian di LHKPN dua bulan setelah menjabat atau berhenti sedangkan LHKASN satu bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan.

d. Jika Dosen PNS, LHKPN atau LHKASN?

Dosen Eselon I dan II wajib mengisi LHKPN, jika III, IV dan V wajib mengisi LHKASN.

Tugas 4
Bung Hatta tidak ingin meracuni diri dan mengotori jiwanya dengan rezeki yang bukan haknya.
Setiap manusia sepadan dengan caranya mendapat makan.
Bung Hatta merupakan seorang yang jujur.

Instagram: @canigiasensini

bekalmakanenak
Автор

TUGAS 1
a. Bentuk-bentuk identitas nasional :
1. Dasar dan falsafah negara yaitu Pancasila.
2. Konstitusi negara yaitu UUD 1945
3. UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Bentuk Negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
4. UUD 1945 pasal 35, Bendera Indonesia yaitu Sang Merah Putih
5. UUD 1945 pasal 36, Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia
6. UUD 1945 pasal 36A, Lambang dan Semboyan Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
7. UUD 1945 pasal 36B, Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya.
8. Konsepsi Wawasan Nusantara.
9. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
b. Tujuan nasional Indonesia terdapat pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Tugas 2:
Alasan Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah adalah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung falsafah negara yaitu pancasila dan juga terkandung tujuan nasional yaitu
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Oleh karena itu apabila merubah hal tersebut sama halnya dengan membubarkan dan menghancurkan NKRI.

Tugas 3 :
a. Penyelenggara Negara adalah
Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menurut pasal 2 UU no. 28 tahun 1999, Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan per-uu-an yg berlaku,
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Perbedaan LHKPN dan LHKSN
1. Subjek Lapor LHKPN : Penyelenggara Negara, termasuk anggota DRPD LHKASN : Seluruh ASN/PNS selain wajib LHKPN
2. Tujuan Penyampaian LHKPN: KPK LHKASN : Pimpinan Organisasi melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
3. Lampiran Bukti LHKPN : Wajib menyampaikan bukti LHKASN : Tidak wajib melampirkan bukti
4. Pengelolaan LHKPN :KPK LHASN : Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
5. Waktu Penyampaian LHKPN: Paling lambat 2 bulan setelah selesai menjabat, promosi/mutasi, pensiun, dan 2 tahun menduduki jabatan yang sama LHKASN: Paling lama 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan dan 1 bulan setelah menjabat, promosi/mutasi atau berhenti dari jabatan.
6. Pengumuman LHKPN : Wajib pada Lembaran Negara dan Papan Pengumuman Instansi Terkait LHKASN : tidak wajib

d. Jika saya seorang dosen PNS, saya wajib mengisi LHKASN sebagai kewajiban yang harus dipenuhi

tugas 4 : jujur

IG : uncu_ghanndaf_rajali

ronaldish
Автор

Saling mengaminkn doa dikomentar ini.semoga saya dan kalian yg berusaha lulus.aamiin🙏🏻🙏🏻🙏🏻

DaryaniDai
Автор

Tugas 1 (versi cepat hafal)
A.bentuk2 indentitas nasional
1.bahasa indonesia
2.bendera merah putih
3.lagu indonesia raya
4.lambang garuda
5.bhineka tunggal ika
6.pancasila
7.UUD 45
8.NKRI yang berdaulat
9.Wawasan Nusantara
10.kebudayaan daerah yg nasional
B.tujuan bangsa indonesia
1.melindungi
2.memajukan
3.mencerdaskan
4.ketertiban dunia

Tugas 2
tidak bisa dirubah karena merupakan dasar negera, pedoman dalam bernegara dan bermasyarakat bangsa indonesia.

Tugas 3
A. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
C.apa beda LHKPN dan LHKASN
LHKPN
1.Pejabat Negara dan pejabat
strategis serta
potensial/rawan KKN
(Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
2.Tujuan Penyampaian KPK
3.Pengelolaan KPK
4.WAJIB melampirkan bukti
5.Waktu Penyampaian 2 (dua) bulan setelah
menjabat atau berhenti dari
jabatan
LHKASN
1.Seluruh ASN (Aparatur Sipil
Negara) selain yang
berkewajiban LHKPN
2.Pimpinan Organisasi melalui
APIP (Aparatur Pengawas
Instansi Pemerintah)
3.Pengelolaan APIP
4.TIDAK WAJIB melampirkan bukti
5.Waktu Penyampaian 1 (dua) bulan setelah
menjabat atau berhenti dari
jabatan
D.LKHASN

Tugas 4
A.jujur

IG : denis_ft

denisfebriansyah
Автор

Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.

Tugas 1 :
A. Bentuk-bentuk Identitas Nasional yaitu :
1. Bahasa nasional : Bahasa Indonesia
2. Bendera negara : Bendera Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan : Indonesia Raya.
4. Lambang negara : Garuda Pancasila.
5. Semboyan negara : Bhinneka Tunggal Ika.
6. Ideologi dan dasar negara yang diambil berdasarkan jati diri bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
7. Konstitusi negara yaitu UUD 1945.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi Wawasan Nusantara.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.


B. Tujuan nasional Bangsa Indonesia yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan



Tugas 2 :
Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar dan tujuan Negara Republik Indonesia.Oleh karenanya tidak boleh dirubah, merubahnya berarti merubah dasar negara dan tujuan Negara.


Tugas 3 :
A. Pasal 1 UU No. 28 tahun 1999, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.



B. Pasal 2 UU no. 28 tahun 1999, Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.



C. Perbedaan LHKPN dan LHKASN

1. Subjek Lapor
LHKPN : Penyelenggara Negara, termasuk anggota DRPD
LHKASN : Seluruh ASN/PNS selain wajib LHKPN

2. Tujuan Penyampaian
LHKPN : KPK
LHkASN : Pimpinan Organisasi melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

3. Pengelolaan
LHKPN : KPK
LHASN : Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

4. Lampiran Bukti
LHKPN : Wajib menyampaikan bukti
LHKASN : Tidak wajib melampirkan bukti

5. Waktu Penyampaian
LHKPN : Paling lambat 2 bulan setelah selesai menjabat, promosi/mutasi, pensiun, dan 2 tahun menduduki jabatan yang sama
LHKASN : Paling lama 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan dan 1 bulan setelah menjabat, promosi/mutasi atau berhenti dari jabatan.

6. Pengumuman
LHKPN : Wajib pada Lembaran Negara dan Papan Pengumuman Instansi Terkait
LHKASN : tidak wajib



D. Jika saya Dosen PNS dan memiliki jabatan fungsionalnya eselon I dan II seperti rektor, maka wajib LHKPN. Jika saya dosen PNS eselon III, IV, dan V maka saya akan membuat LHKASN



Tugas 4 :
Bung Hatta seseorang yang menunjukkan salah satu nilai integritas, khususnya nilai integritas jujur.


IG : Muel_Banget

windrasamuel
Автор

Tugas 1
a. Bentuk identitas nasional :
- Bahasa Indonesia.
- Bendera Merah Putih.
- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- Garuda Pancasila.
- Bhineka Tunggal Ika.
- Pancasila
- UUD 1945.

- Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
- Konsepsi Wawasan Nusantara.
- Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional

b. Tujuan nasional Bangsa Indonesia :
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- Memajukan kesejahteraan umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tugas 2
Kenapa pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah ? karena terdapat dasar negara yaitu pancasila, apabila diubah maka sama saja menghancurkan landasan negara Indonesia.

Tugas 3
a.Penyelenggaran negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Yang termasuk penyelenggara negara adalah :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. perbedaan antara LHKPN dan LHKASN :
LHKPN tujuan penyampaiannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan LHKASN cukup pimpinan organisasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

LHKPN wajib melampirkan bukti harta yang diperoleh, sedangkan LHKASN itu tidak perlu. Selain itu waktu penyampaiannya juga berbeda, di LHKPN dua bulan setelah menjabat atau berenti dari jabatan, sedangkan di LHKASN satu bulan.

d. Jika Dosen PNS, isi LHKPN / LHKASN ?
Jika pejabat : maka isi LHKPN, jika staff LHKASN

Tugas 4
Bung Hatta mencerminkan sifat jujur, karena beliau teguh pendirian untuk menjadi pribadi yang tidak memakan hak orang lain.

ig : @saleharesha

reshasaleharachman
Автор

Tugas 1
A. Bentuk -bentuk identitas nasional bangsa Indonesia
1. Bahasa Indonesia
2. Bendera Sang Merah Putih
3. Lagu Indonesia Raya.
4. Garuda Pancasila.
5. Bhinneka Tunggal Ika.
6. Pancasila.
7. UUD 1945.
8. NKRI
9. Konsepsi Wawasan Nusantara.
10. Kebudayaan daerah
B. Tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
Tugas 2
Bagian pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena mengandung dasar negara yaitu Pancasila dan tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan atas bagian pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan penghancuran Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas 3
A. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Penyelenggara Negara meliputi
1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain seperti direksi/komisaris BUMN Dan BUMD, pejabat eselon I dan II, pimpinan Perguruan Tinggi, jaksa, penyidik, panitera pengadilan,
7. Pejabat lain seperti kepala kantor di lingkungan Dep. Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak.

C. Beda LHKPN dan LHKASN dari subjek pelaporan untuk LHKPN yaitu semua yang masuk kedalam golongan penyelenggara negara diatas, untuk LHKASN yaitu PNS/ASN selain golingan diatas. Dosen PNS harua dilihat jabatan fungsionalnya jika masuk ke eselon I dan II seperti rektor maka wajib LHKPN, namun untuk dosen eselon III, IV, dan V membuat LHKASN.

Tugas 4 Nilai integritas yang ditunjukan oleh Bung Hatta yaitu tanggungjawab

Instagram : fian__tyo

fiantyo
Автор

TUGAS 1
a. Bentuk-bentuk Identitas nasional bangsa indonesia
1. Bendera negara sang merah putih
2. Bahasa negara bahasa indonesia
3. Lambang negara garuda pancasila
4. Lagu kebangsaan Indonesia Raya
5. Semboyan negara Bhineka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah Negara Pancasila

b. Tujuan Nasional bangsa indonesia terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
TUGAS 2
Alasan pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah karena di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat pancasila sebagai dasar dan ideologi negara indonesia. Jika pembukaan UUD 1945 dirubah maka sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri.
TUGAS 3
a. Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Yang termasuk penyelenggara negara adalah:
1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negera
d. Dosen PNS wajib mengisi : LHKASN
TUGAS 4
A. JUJUR
IG : liya_fitri.ani

liyafitriani
Автор

Tugas 1. Bahasa Indonesia, Sang Saka Bendera Merah Putih, Lagu Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila, Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika, Ideologi negara yaitu Pancasila, Konstitusi negara yaitu UUD 1945, Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat/demokrasi, Konsepsi Wawasan Nusantara, dan Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Tujuan identitas nasional Indonesia telah terdapat di Pembukaan UUD1945 Alenia ke 4
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



Tugas 2. Perubahan hanya dilakukan pada bagian batang tubuh UUD’45 amandemen dan tetap dengan melalui cara adendum. Dengan adendum masih adanya pasal-pasal UUD’45 secara lengkap namun sudah terdapat tambahan amandemen. Bagian pembukaan (preambule) UUD 1945 tidak boleh diubah lewat cara apapun adalah karena pada bagian ini terdapat inti dan dasar yang sesungguhnya dari bangsa dan Negara Indonesia. Pada bagian ini terdapat dasar-dasar normatif dan filosofis yang juga menjadi dasar dari seluruh ketentuan yang terdapat pada konstitusi kita. Bagian pembukaan juga mengandung dasar berdirinya Negara Indonesia beserta tujuannya yang harus senantiasa dipertahankan.


Tugas 3. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara:
3. Menteri
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beda LHKPN dan LHKASN dari subjek pelaporan untuk LHKPN yaitu semua yang masuk kedalam golongan penyelenggara negara diatas, untuk LHKASN yaitu PNS/ASN selain golingan diatas.
Dosen ASN merupakan bagian dari PNS yang pelaporan LHKASN

Tugas 4. Nilai integritas yang ditunjukan oleh Bung Hatta pada kutipan teks tersebut yaitu nilai Mandiri (etos kerja).

tubagussyahrial
Автор

1. A. Bentuk-bentuk identitas nasional bangsa Indonesia, yaitu :
-Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.
-Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
-Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
-Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
-Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
-Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
-Konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
-Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
-Konsepsi Wawasan Nusantara.
-Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
B. Identitas nasional bertujuan untuk mempertahankan kesatuan sebuah negara, pembeda dari negara lain, landasan negara, dan alat pemersatu bangsa. Indonesia memiliki berbagai macam suku, ras, agama dan kebudayaan.

2. Karena pembukaan UUD 1945 itu dasar dan tujuan bernegara. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah di bangsa kita ini, tidak ada yang berani dan tidak perlu diubah

3. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, terdiri dari: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat; Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
Gubernur
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Wakil Gubernur; Bupati/Walikota
Wakil Bupati/Wakil Walikota;
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;   Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pelaporan dilakukan penyelenggara negara yg telah di sebutkan sebelumnya
LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara pelaporan dilakukan oleh seluruh ASN/PNS selain wajib LHKPN

Jika saya dosen PNS wajib LHKASN

4. D. Kerja keras

IG : fajar_amiieen

batmin-ton
Автор

Tugas 1 :
a. Bentuk-bentuk identitas nasional, yaitu :
1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.
2. Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
3. Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
4. Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
5. Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
6. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
7. Konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi Wawasan Nusantara.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
b. Tujuan nasional Indonesia terdapat pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



Tugas 2 :
Bagian pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena mengandung dasar dan tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan atas bagian pembukaan UUD 1945 sama artinya dengan penghancuran Negara Kesatuan Republik Indonesia



Tugas 3 :
a. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Menurut pasal 2 UU no. 28 tahun 1999, Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


c. Perbedaan LHKPN dan LHKSN

- LHKPN penyampaiannya ke Komisili Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan LHKASN melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
- Pengelolaan LHKPN adalah KPK sedangkan LHKASN adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
- LHKPN wajib melampirkan bukti harta yang diperoleh, LHKASN tidak perlu.
- Waktu penyampaian LHKPN 2 bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatan sedangkan LHKASN satu bulan.

d. Dosen PNS harus dilihat jabatan fungsionalnya jika masuk ke eselon I dan II seperti rektor maka wajib LHKPN, namun untuk dosen eselon III, IV, dan V membuat LHKASN.




Tugas 4 :
Berdasarkan uraian di atas nilai integritas yang dimiliki bung Hatta adalah Kerja Keras, karena dibutuhkan tekad dalam kerja keras mempertahankan prinsip selama bertahun-tahun.

Instagram : @cintyamtd

cintyamatondang
Автор

Tugas 1
Bentuk-bentuk identitas Nasional Bangsa Indonesia yaitu :
1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.2.Bendera negara, yaitu Sang Merah PutihL
3.lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
4 lambang negara, yaitu Garuda Pancasil
5.Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
6. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
2. Tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu
"..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."
Tugas 2
Karena merupakan kaidah fundamental bagi terbentuknya negara
Tugas 3
1. Penyelenggara negara adalah Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksklusif, legislatif atau yudikatif atau pejabat lain yang fungsi dan pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Yang masuk penyelenggara negara yaitu
-Pejabat Negara pada lembaga tertinggi negara
-pejabat negara pada lembaga tinggi negara
-mentri
-Gubernur
-Hakim
-Pejabat negara lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
-Pejabat negara lain yg memiliki fungsi starltegis dlm kaitannya dgn penyelenggara negara
4. Perbedaan LKHPN dan LKHASN yaitu Kalau di LHKPN wajib melampirkan bukti harta yang diperoleh, di LHKAS itu tidak perlu. Selain itu waktu penyampaiannya juga berbeda, di LHKPN dua bulan setelah menjabat atau berenti dari jabatan, sedangkan di LHKASN satu bulan.
5. Dosen PNS wajib mengisi LHKASN
Tugas 4
Integritas Sederhana
@wildhawinda

wildayanti
Автор

TUGAS 1
A. bentuk-bentuk identitas nasional bangsa Indonesia, yaitu:
1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.
2. Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
3. Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
4. Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
5. Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
6. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
7. Konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Konsepsi Wawasan Nusantara.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.

B. Tujuan nasional bangsa indonesia yaitu :
1. melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

TUGAS 2
Bagian pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah yaitu karena pada bagian ini terdapat inti dan dasar yang sesungguhnya dari bangsa dan Negara Indonesia. Pada bagian ini terdapat dasar-dasar normatif dan filosofis yang juga menjadi dasar dari seluruh ketentuan yang terdapat pada konstitusi kita. Bagian pembukaan juga mengandung dasar berdirinya Negara Indonesia beserta tujuannya yang harus senantiasa dipertahankan.

TUGAS 3

A. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.Penyelenggara Negara meliputi :
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3. Menteri
4. Gubernur
5. Hakim
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Perbedaan LHKPN dan LHKASN diantaranya :
Jika LHKPN tujuan penyampaiannya ke KPK, sementara LHKASN cukup melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Inspektorat, Dan juga perbedaan pada bukti lampiran. Jika di LHKPN wajib melampirkan bukti harta yang diperoleh, di LHKASN tidak perlu melampirkannya.

D. Kalau Dosen PNS wajib mengisi LHKASN

TUGAS 4
Jawaban nya adalah A. Jujur. Dilihat dari kutipan teks nya Bung hatta memiliki integritas nilai inti yaitu Jujur.

IG : @solikosongdelapan

twentyonegaming
Автор

Tugas 1:
Bentuk Identitas Nasional Bangsa Indonesia
• Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu Bahasa Indonesia.
• Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih.
• Lagu Kebangsaan, yaitu Indonesia Raya.
• Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila.
• Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
• Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila.
• Konstitusi negara, yaitu UUD 1945.
• Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
• Konsepsi Wawasan Nusantara.
• Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia :
1. Menunjukkan keberadaan dan eksistensi bangsa Indonesia.
2. Menjadi penciri yang mudah dikenali dan membedakan dalam pergaulan antar bangsa (hubungan internasional).
3. Melindungi jadi diri bangsa dan negara Indonesia seiring dengan adanya tantangan globalisasi.
4. Menjaga eksistensi negara dalam hubungan internasional. Maksudnya adalah identitas nasional yang terwakili oleh negara maupun masyarakat Indonesia dalam interaksi berbagai bidang mampu menunjukkan bahwa negara Indonesia benar-benar terwujud.
Tugas 2:
UUD 45 tidak bisa berubah karena hal tersebut merupakan dasar dan tujuan bernegara Indonesia.
Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak akan bisa berubah, tidak ada yang berani merubah dan tidak perlu berubah,

Tugas3:
Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dikenal istilah penyelenggara negara; yakni Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Lalu dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dikenal istilah Pejabat Negara. Dari kedua undang-undang tersebut, istilah penyelenggara negara mencakup pihak-pihak sebagai berikut:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, terdiri dari: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat; Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
3. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
4. Gubernur
5. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Wakil Gubernur; Bupati/Walikota
6. Wakil Bupati/Wakil Walikota;
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek.
8. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Beda LHKPN dan LHKASN:
Perbedaan antara LHKPN dan LHKASN, LHKPN, tujuan penyampaiannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi pejabat negara, dan LHKASN cukup dilaporkan kepada pimpinan organisasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat bagi ASN.
Dosen ASN : wajib LHKPN eselon 1-2 dan LHKASN untuk esselon 3 keatas
Tugas 4:
Bung Hatta mencerminkan sikap jujur.
Terimakasih. IG :riffqponn

rifqiichwan
Автор

Tugas 1
a. Bentuk Identitas Nasional Bangsa Indonesia :
- Bahasa persatuan (Bahasa Indonesia)
- Bendera Negara (Sang Merah Putih)
- Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya)
- Lambang Negara (Garuda Pancasila)
- Semboyan Negara (Bhinneka Tunggal Ika)
- Dasar falsafah Negara (Pancasila)
- Konstitusi (UUD 45)
- Bentuk Negara (Kesatuan Berkedaulatan Rakyat)
- Kebudayaan Daerah

b. Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia brdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial

Tugas 2
Pembukaan UUD 45 tidak boleh diubah karena Pembukaan UUD 45 memuat asas falsafah negara (Pancasila), kaidah negara yang menentukan ada nya UUD dan merupakan pernyataan Kemerdekaan dari rakyat Indonesia.

Tugas 3
a. Yang dimaksud Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yg menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yg fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dgn penyelenggaraan negara sesuai peraturan perundangan-undangan yg berlaku.
b. Yang termasuk penyelenggara Negara:
- Presiden dn Wakil Presiden
- MPR, DPR, DPD
- Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi
- BPK, KY, KPK, Menteri
- Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, pejabat negara lainnya yg ditentukan UU
c. LHKPN : Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
- dilakukan oleh pejabat negara atau pemerintah
- wajib melampirkan bukti harta yg diperoleh
- tujuan penyampaian ke KPK
- waktu penyampaiannya 2 bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatannya.

LHKASN : Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
- dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), beserta pasangan dan anak yg menjadi tanggungan.
- tujuan penyampaian ke pimpinan organisasi melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat
- tidak perlu melampirkan bukti harta
- waktu penyampaiannya 1 bulan setelah menjabat atau berhenti dari jabatannya.
d. Jika dosen PNS, maka wajib mengisi LHKASN.

Tugas 4
Opsi jawaban D. Kerja Keras

Ig : phillia_na

rukitakikachan
Автор

Tugas 1
A. Bentuk Integritas Nasional
a. Bahasa Indonesia
b. Bendera Merah Putih
c. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
d. Burung Garuda sebagai lambang negara
e. Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol negara
f. UUD 1945 sebagai konstitusi negara
g. Kebudayaan
h. Bentuk Negara
i. Pancasila
B. Tujuan nasional NKRI terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tugas 2
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena didalamnya terdapat perjanjian luhur para pendiri bangsa, dasar dan tujuan berdirinya NKRI. Perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 sama dengan menghancurkan NKRI.

Tugas 3
A. Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku.
B. Penyelenggara Negara meliputi :
a. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
b. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
c. Menteri
d. Gubernur
e. Hakim
f. Pejabat negara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
g. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
C. Perbedaan LHKPN dan LHKASN yaitu:
Menurut pengertian:
LHKPN = Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
LKHASN = Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
Menurut subjek:
LHKPN = Penyelenggara Negara yg disebutkan di poin B
LHKASN = Aparatur Sipil Negara
Sistem pelaporan:
LHKPN = Melalui KPK
LHKASN = Melalui APIP/Inspektorat
Menurut pelampiran bukti:
LHKPN = harus melampirkan bukti harta yang diperoleh
LHKASN = tidak harus
D. Jika saya dosen PNS maka saya isi LHKASN.

Tugas 4
Bung Hatta memiliki nilai integritas sikap inti yaitu kejujuran karena tidak mau untuk memakan yg bukan haknya.

ig : @devi.ftrni

DeviFitriani-vtod