filmov
tv
Heboh Pernikahan Beda Agama di Semarang, Kemenag Jateng Ungkap Fakta Sebenarnya
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto yang menunjukkan pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah.
Viralnya foto ini kemudian membuat Kementerian Agama Jawa Tengah memberikan penjelasan.
Plt Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Jateng, Muhtasit mengatakan, Kemenag memiliki sejumlah tugas.
Satu di antaranya membawahi lembaga urusan pernikahan yakni KUA.
Pernikahan yang dilangsungkan dengan penghulu KUA harus memenuhi kaidah perkawinan agama Islam dan undang-undang perkawinan yang berlaku.
Hal itu juga mencakup syarat dan rukun sah pernikahan.
Muhtasit menerangkan, dalam pernikahan Islam, calon suami dan istri harus melaksanakan prosesi ijab kabul dan keduanya harus beragama Islam.
Terkait fenomena pernikahan beda agama, Muhtasit berujar persoalan itu bukan ranah instansinya untuk turut menangani.
Apabila ada calon pasangan yang melaksanakan upacara pernikahan dua kali dengan agama yang berbeda, pihaknya hanya memberikan imbauan.
Hendaknya syahadat yang terucap sebaiknya dijaga.
Kendati begitu, pihaknya tidak memaksakan seseorang yang melakukan upacara pernikahan di luar Islam.
Ia mengungkapkan, catatan pernikahan bagi orang non Islam berada di Dukcapil bukan KUA.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar unggahan video yang menampilkan sepasang pengantin tengah mengikuti prosesi pernikahan beda agama.
Video itu diunggah di akun Tiktok @shaca_alya.
Dalam video, tampak pengantin wanita mengenakan jilbab putih.
Sedangkan, pengantin pria memakai jas hitam.
Dalam unggahan itu, lokasi pernikahan tampak berada di dalam gereja.
Selain kedua pengantin, ada pula seorang pastor dan seorang pria yang mengenakan peci.
Viralnya foto ini kemudian membuat Kementerian Agama Jawa Tengah memberikan penjelasan.
Plt Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Jateng, Muhtasit mengatakan, Kemenag memiliki sejumlah tugas.
Satu di antaranya membawahi lembaga urusan pernikahan yakni KUA.
Pernikahan yang dilangsungkan dengan penghulu KUA harus memenuhi kaidah perkawinan agama Islam dan undang-undang perkawinan yang berlaku.
Hal itu juga mencakup syarat dan rukun sah pernikahan.
Muhtasit menerangkan, dalam pernikahan Islam, calon suami dan istri harus melaksanakan prosesi ijab kabul dan keduanya harus beragama Islam.
Terkait fenomena pernikahan beda agama, Muhtasit berujar persoalan itu bukan ranah instansinya untuk turut menangani.
Apabila ada calon pasangan yang melaksanakan upacara pernikahan dua kali dengan agama yang berbeda, pihaknya hanya memberikan imbauan.
Hendaknya syahadat yang terucap sebaiknya dijaga.
Kendati begitu, pihaknya tidak memaksakan seseorang yang melakukan upacara pernikahan di luar Islam.
Ia mengungkapkan, catatan pernikahan bagi orang non Islam berada di Dukcapil bukan KUA.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar unggahan video yang menampilkan sepasang pengantin tengah mengikuti prosesi pernikahan beda agama.
Video itu diunggah di akun Tiktok @shaca_alya.
Dalam video, tampak pengantin wanita mengenakan jilbab putih.
Sedangkan, pengantin pria memakai jas hitam.
Dalam unggahan itu, lokasi pernikahan tampak berada di dalam gereja.
Selain kedua pengantin, ada pula seorang pastor dan seorang pria yang mengenakan peci.