PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TIPIKOR LPD SERANGAN

preview_player
Показать описание
Selasa, 19 Juli 2022
Kejaksaan Negeri Denpasar telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka IWJ dan tersangka NWSY dimana penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 s/d 2020 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti/Penuntut Umum, dimana para tersangka disangkakan melanggar
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

~Kejari Denpasar Solid~

#jaksaagung #jaksaagungri #kejaksaanri #kejaksaantinggibali #menpanrb #kejaksaanrb
#kejaridenpasarsolid
@kejaksaan_tinggi_bali
Рекомендации по теме