2 Pelaku CuRat Berhasil Dibekuk | Konferensi Pers Polres Sukoharjo

preview_player
Показать описание
Bobol Rumah Usai Karaoke, Dua Orang Pria Dibekuk Polres Sukoharjo

Sukoharjo – Dua pria yang pulang dari karaoke diamankan Kepolisian Resor Sukoharjo. Dua pria itu diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Desa Dukuh, Sukoharjo, pada 11 Juli 2024.

Saat konferensi pers, Senin (29/7/2024), Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut berinisial TAM warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan ERS warga Laweyan, Kota Surakarta.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di rumah Agustina Tri Wulandari (29) yang beralamat di Desa Bulakrejo, Sukoharjo.

“Saat melancarkan aksinya itu, kedua pelaku tersebut berbagi peran. Satu pelaku mengawasi keadaan sekitar, dan satu pelaku lagi masuk rumah korban dengan cara melalui jendela yang tidak terkunci,” ujar kapolres menjelaskan.

Dalam melakukan aksinya itu, pelaku mengambil beberapa barang milik korban, diantaranya tas warna coklat, 1 unit handphone merk Iphone 12 Promax, 1 unit handphone merk OPPO RENO 8, dan uang sebesar Rp.2.000.000,-

Mendapati kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Mendapat laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Рекомендации по теме