Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Melalui Non-Yudisial, Mahfud Ungkap Alasannya

preview_player
Показать описание
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki berkas temuan.
Namun, Komnas HAM juga selalu merasa berkas temuannya sudah cukup.
Hal ini menjadi salah satu kendala yang membuat pemerintah akhirnya membuka jalur non-yudisial dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Salah satu contohnya adalah pelanggaran HAM di Timor Timur. Saat itu, Mahkamah Agung memutus bebas 34 orang yang diduga terlibat kasus pelanggaran HAM.
Padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah, 34 orang bebas (kasus Timor Timur), kata Mahfud, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (19/8/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Video Jurnalis: Arie Julianto, Talitha Yumnaa, Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Thunder by Telecasted


#JernihkanHarapan #MenkoPolhukam




Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kasus 6 KUCING ditambak jendral ada undang-undangnya.... gimana kasus km50 ada 6 MANUSIA suhada wafat..apa ada undang-undangnya? dan apa bukan pelanggaran HAM?

angie.Q
Автор

Kami bangsa Acheh menolak non yudisial

malikussaleh.