filmov
tv
Respons Ferdy Sambo soal Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim
Показать описание
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #ferdysambo #ismailbolong
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menanggapi soal isu Kabareskrim yang menerima uang gratifikasi hasil tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.
Sambo disebut-sebut pernah menelusuri dugaan pelanggaran etik terkait setoran dana ilegal tersebut saat masih bertugas di Propam Polri. Namun, terkait kasus itu, Sambo memilih berkomentar singkat.
Sambo tak berkomentak banyak. Ia hanya menegaskan, pertanyaan tersebut bisa ditanyakanke pejabat yang berwenang.
Sebelumnya, nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terseret dalam video pernyataan Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Ia tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya adalah seorang pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal.
Tambang tersebut terletak di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam video ia mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan.
Keuntungan diperoleh sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Tambang ilegal di Kaltim tersebut disebut Ismail telah mendapat bekingan dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Diduga, Kabareskrim membekingi kegiatan ilegal tersebut agar tidak tersentuh kasus hukum.
Sebagai balasannya, Ismail juga memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Agus Andrianto yang disetorkan sebanyak tiga kali.
Yakni pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Ismail mengungkapkan, uang tersebut disetorkan langsung ke Komjen Agus di ruang kerja Bareskrim Polri setiap bulannya sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021.
Namun seusai video tersebut viral, Ismail Bolong justru muncul ke publik dan memberikan klarifikasi.
Ismail Bolong (46) yang merupakan mantan anggota Polresta Samarinda ini mengklarifikasi video pernyataannya soal tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Atas beredarnya video itu, Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa penyerahan uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidaklah benar.
Ismail mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim, apalagi sampai menyerahkan uang.
Ismail mengungkapkan, video tersebut dibuat dalam kondisinya yang diintimidasi pada Februari 2022.
Ia mengatakan, perekam video itu adalah anggota Paminal dari Mabes.
Video itu direkam melalui ponsel iPhone milik 1 dari 6 anggota Paminal mabes yang datang khusus ke Balikpapan.
Sebelum direkam, Ismail Bolong diperiksa di ruang Propam Polda Kaltim, di Balikpapan.
Dia diperiksa mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita dini hari.
Karena tidak bisa berbicara dan dalam tekanan, akhirnya ia terus intimidasi dan dibawa ke hotel lantai 16.
Ismail Bolong mengungkap, dirinya diminta membaca naskah yang berisi testimoni penyerahan uang kepada petinggi Polri.
Ia bahkan diancam oleh Brigjen Hendra Kurniawan lewat telepon akan dibawa ke Propam Mabes Polri apabila enggan membaca tulisan tersebut.
Akhirnya, konsep tulisan itu dia bacakan dan direkam menggunakan ponsel.
Dia menyebut, karena tekanan dan ancaman dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Mabes Polri Ismail Bolong mengajukan pensiun dini bulan April 2022, namun baru disetujui 1 Juli 2022. (*)
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Sabrina Asril
VP: Yogi Putra
Host: Firda Ananda
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menanggapi soal isu Kabareskrim yang menerima uang gratifikasi hasil tambang ilegal batu bara di Kalimantan Timur.
Sambo disebut-sebut pernah menelusuri dugaan pelanggaran etik terkait setoran dana ilegal tersebut saat masih bertugas di Propam Polri. Namun, terkait kasus itu, Sambo memilih berkomentar singkat.
Sambo tak berkomentak banyak. Ia hanya menegaskan, pertanyaan tersebut bisa ditanyakanke pejabat yang berwenang.
Sebelumnya, nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terseret dalam video pernyataan Ismail Bolong terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Ia tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya adalah seorang pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal.
Tambang tersebut terletak di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam video ia mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan.
Keuntungan diperoleh sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Tambang ilegal di Kaltim tersebut disebut Ismail telah mendapat bekingan dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Diduga, Kabareskrim membekingi kegiatan ilegal tersebut agar tidak tersentuh kasus hukum.
Sebagai balasannya, Ismail juga memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Agus Andrianto yang disetorkan sebanyak tiga kali.
Yakni pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Ismail mengungkapkan, uang tersebut disetorkan langsung ke Komjen Agus di ruang kerja Bareskrim Polri setiap bulannya sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021.
Namun seusai video tersebut viral, Ismail Bolong justru muncul ke publik dan memberikan klarifikasi.
Ismail Bolong (46) yang merupakan mantan anggota Polresta Samarinda ini mengklarifikasi video pernyataannya soal tambang batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Atas beredarnya video itu, Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa penyerahan uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tidaklah benar.
Ismail mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim, apalagi sampai menyerahkan uang.
Ismail mengungkapkan, video tersebut dibuat dalam kondisinya yang diintimidasi pada Februari 2022.
Ia mengatakan, perekam video itu adalah anggota Paminal dari Mabes.
Video itu direkam melalui ponsel iPhone milik 1 dari 6 anggota Paminal mabes yang datang khusus ke Balikpapan.
Sebelum direkam, Ismail Bolong diperiksa di ruang Propam Polda Kaltim, di Balikpapan.
Dia diperiksa mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita dini hari.
Karena tidak bisa berbicara dan dalam tekanan, akhirnya ia terus intimidasi dan dibawa ke hotel lantai 16.
Ismail Bolong mengungkap, dirinya diminta membaca naskah yang berisi testimoni penyerahan uang kepada petinggi Polri.
Ia bahkan diancam oleh Brigjen Hendra Kurniawan lewat telepon akan dibawa ke Propam Mabes Polri apabila enggan membaca tulisan tersebut.
Akhirnya, konsep tulisan itu dia bacakan dan direkam menggunakan ponsel.
Dia menyebut, karena tekanan dan ancaman dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Mabes Polri Ismail Bolong mengajukan pensiun dini bulan April 2022, namun baru disetujui 1 Juli 2022. (*)
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Sabrina Asril
VP: Yogi Putra
Host: Firda Ananda
Комментарии