filmov
tv
SITA JAMINAN DALAM PERKARA PERDATA, terhadap harta milik Penggugat dan Tergugat
Показать описание
#SitaJaminan #PenyitaanObyekSengketa #SitaObyekSengketa #SitaHarta Penggugat #SitaHartaTergugatSita
jaminan atau Penyitaan adalah Tindakan persiapan dalam pemeriksaan perkara yang ditujukan untuk menjamin dapat dilaksanakan suatu putusan perkara perdata ,dengan cara melarang untuk mengalihkan (membekukan) obyek sengketa/harta milik para pihakSita Jaminan
ada 2 Macam
a. Terhadap barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag)
b. Terhadap Barang Milik Penggugat (Rivindicatoir Beslag)Lihat di pasal 226, 227 HIR dan 260,261 RbgSita J
aminan dalam Perkara Perdata
a. Diajukan oleh pihak Penggugat tertuang dalam Surat Gugatan atau Diajukan dengan permohonan Terpisah pada saat pemeriksaan persidangan;
b. Sita Jaminan ini dapat diajukan terhadap benda Tetap ataupun benda Bergerak milik Tergugat atau Penggugat;
c. Barang yang dimohonkan Sita Jaminan harus disebutkan dalam Surat Gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci
d. Hakim harus mendengar terlebih dahulu keterangan pihak Tergugat atas permohoan Sita Jaminan (pasal 227 ayat (2) HIR/261 ayat (2) Rbg;
e. Dilakukan sebelum atau selama proses Persidangan yang tertuang dalam Penetapan Sita Jaminan;
f. Ada sangkaan yang beralasan adanya upaya mengaalihkan barang-barang untuk menghindari gugatan penggugat;
g. Jika menolak Permohonan Sita Jaminan, Hakim tidak mengeluarkan Penetapan Penolakan
jaminan atau Penyitaan adalah Tindakan persiapan dalam pemeriksaan perkara yang ditujukan untuk menjamin dapat dilaksanakan suatu putusan perkara perdata ,dengan cara melarang untuk mengalihkan (membekukan) obyek sengketa/harta milik para pihakSita Jaminan
ada 2 Macam
a. Terhadap barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag)
b. Terhadap Barang Milik Penggugat (Rivindicatoir Beslag)Lihat di pasal 226, 227 HIR dan 260,261 RbgSita J
aminan dalam Perkara Perdata
a. Diajukan oleh pihak Penggugat tertuang dalam Surat Gugatan atau Diajukan dengan permohonan Terpisah pada saat pemeriksaan persidangan;
b. Sita Jaminan ini dapat diajukan terhadap benda Tetap ataupun benda Bergerak milik Tergugat atau Penggugat;
c. Barang yang dimohonkan Sita Jaminan harus disebutkan dalam Surat Gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci
d. Hakim harus mendengar terlebih dahulu keterangan pihak Tergugat atas permohoan Sita Jaminan (pasal 227 ayat (2) HIR/261 ayat (2) Rbg;
e. Dilakukan sebelum atau selama proses Persidangan yang tertuang dalam Penetapan Sita Jaminan;
f. Ada sangkaan yang beralasan adanya upaya mengaalihkan barang-barang untuk menghindari gugatan penggugat;
g. Jika menolak Permohonan Sita Jaminan, Hakim tidak mengeluarkan Penetapan Penolakan
Комментарии