SITA JAMINAN DALAM PERKARA PERDATA, terhadap harta milik Penggugat dan Tergugat

preview_player
Показать описание
#SitaJaminan #PenyitaanObyekSengketa #SitaObyekSengketa #SitaHarta Penggugat #SitaHartaTergugatSita

jaminan atau Penyitaan adalah Tindakan persiapan dalam pemeriksaan perkara yang ditujukan untuk menjamin dapat dilaksanakan suatu putusan perkara perdata ,dengan cara melarang untuk mengalihkan (membekukan) obyek sengketa/harta milik para pihakSita Jaminan

ada 2 Macam

a. Terhadap barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag)

b. Terhadap Barang Milik Penggugat (Rivindicatoir Beslag)Lihat di pasal 226, 227 HIR dan 260,261 RbgSita J
aminan dalam Perkara Perdata

a. Diajukan oleh pihak Penggugat tertuang dalam Surat Gugatan atau Diajukan dengan permohonan Terpisah pada saat pemeriksaan persidangan;

b. Sita Jaminan ini dapat diajukan terhadap benda Tetap ataupun benda Bergerak milik Tergugat atau Penggugat;

c. Barang yang dimohonkan Sita Jaminan harus disebutkan dalam Surat Gugatan atau permohonan tersendiri secara jelas dan terperinci

d. Hakim harus mendengar terlebih dahulu keterangan pihak Tergugat atas permohoan Sita Jaminan (pasal 227 ayat (2) HIR/261 ayat (2) Rbg;
e. Dilakukan sebelum atau selama proses Persidangan yang tertuang dalam Penetapan Sita Jaminan;
f. Ada sangkaan yang beralasan adanya upaya mengaalihkan barang-barang untuk menghindari gugatan penggugat;

g. Jika menolak Permohonan Sita Jaminan, Hakim tidak mengeluarkan Penetapan Penolakan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Sangat bermaamfaat, sehat selalu pak...aaaamiiin

YAGAYINGDEGROUP
Автор

Gw banyak belajar dri chanel ini, Terima kasih 🙏

rivaldydosantos
Автор

Trimakasih materinya sangat mencerahkan

bilik-hukum-perdata
Автор

Good opinion and Good Channel 👍 Salam kreasi 🔥

bungdl
Автор

Assalamu'alaikum pak
Semoga selalu diberikan kesehatan dan panjang umur 🙏
Pak izin bertanya, dapatkah sita jaminan diajukan atau dicantumkan didalam posita dan petitum dalam perkara perselisihan hubungan industrial?
Terimakasih pak atas kesempatannya

muhammadzulfikar
Автор

Pa ijin bertanya, saya ada hutang ke perorangan, saya memberikan jaminan sertipikat rumah, dan ada surat perjanjian, apa bila saya tidak bisa melunasi hutang tersebut . Rumah saya di sita . Saya yg minim Pengetahuan terkait hukum dan perkara2 seperti ini, saya menyetujui surat perjanjian tersebut .
Pertanyaan saya, apakah dalam proses sita menyita yg punaya rumah harus benar2 keluar atau mengosongkan rumah nya, dan menyerahkan kunci rumah kepada yg mau menyita rumah . Terima kasih pa mohon untuk di jawan ya pa . Semoga bapa sehat selalu

ovienovita
Автор

Mohon penceraham, apa bila yg punya anggunan, masih sanggup membayar hutang, masih saja di buat pelelangan, sekarang ini ud ad yg ambil, tapi tidak wajar dgn nilai jual rumah, ap solusinya selanjutnya, dan pengin tahu jga, apa bila yg punya anggunan ini masih atau masih hidup, tiba2 ad kabar sudah dilelang

ErnaWati-owsh
Автор

Bagaimana prosedur Sita Jaminan, apa dasar hukumnya ?
Keluarga ada pengalaman, baru terima panggilan sidang & belum ada mulai proses sidang atau mediasi yang pertama kok langsung dilakukan proses Sita Jaminan dan terbit Berita Acaranya.
Terima jawabannya

wisnusm
Автор

Bagaimana kalau jaminan/tanah yg akan di sita masih berlangsung perjanjian kontrak, dan itu di kontrakan masih puluhan tahun dan sdh berlangsung puluhan tahun.

komangderesna
Автор

Izin tanya pak..apakh dlm hukum perdata bisakah menyita aset tergugat yg telah d jaminkn di bank?

mariani
Автор

sangat menarik, .
mau tanya agak melenceng dikit pak.
ap dlm perkara perdata dikenal 'ganti rugi'?, lalu bgmn jk tergugat tidak bisa/mampu membayar/ mengganti?ap tergugat bsa dpidana?

andrianarianto
Автор

Mau tanya pak.
Kalau tergugat hutang dan tidak mau mengembalikan uang, tp jaminan sertifikat rumah ada di saya.
Saya ke pengadilan dan pengadilan cuma kasih putusan/mengadili cuma uang pokok dan bunganya.
Namun tergugat tetap tidak mau mengembalikan uang saya.
Pertanyaan, gimana caranya agar rumah tersebut bisa saya lelang ??

SinyoEdant-heeh
Автор

Kalau oknum hakim sudah kolaborasi dengan mafia tanah.... bagaimana pak tolong solusinya?

andiadenan
Автор

Apabila rumah tersebut disita pengadilan, apakah bisa di jual ke orang lain sebagai ganti hutang dan bunga nya yg di pinjam pemilik rumah ??

putraaja
Автор

Bisa tidak mengajukan sita jaminan terhadap barang yg masih kredit bank, terimakasih

hadiyatna
Автор

Selamat malam bapak yang baik, saya mau bertanya..apakah bisa memohon sita jaminan juga sewaktu upaya perdamaian saat mengajukan gugatan sederhana?Terima kasih banyak🙏🙏

GoodMoment
Автор

saat melakukan permohonan eksekusi rumah dan telah dikabulkan oleh PN apa rumah yg di eksekusi itu harus kosong atau tetap ditempati oleh pihak yang kalah (tergugat) kak?

bidangbudidaya
Автор

Ap menghadapi panggilan harus sewa pengacara 🙏

yanijakisa
Автор

Selamat pagi pak..satu lagi pertanyaan saya..sewaktu pendaftaran gugatan sederhana..apakah wajib diswrtakan bukti yg telah dilegalisir kantor pos? Bisakah disediakan setelah upaya perdamaian tidak dapat tercapai? Terima Kasih🙏🙏

GoodMoment
Автор

@Diskusi Hukum bagaimana cara mengetahui tanah dan bangunan itu milik tergugat yang akan dijadikan sita jaminan atau eksekusi?

Apakah bisa mengajukan sita eksekusi hanya menjelaskan alamat lengkap rumah tergugat?
Selanjutnya biar jurusita yang memeriksa surat rumah tersebut?

manifesto