Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri menjelaskan cara untuk mengurus akta kelahiran bagi anak di luar nikah.

Akta kelahiran adalah hak anak walau dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

"Akta kelahiran adalah hak setiap anak," kata Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri di akun TikToknya.

Lalu, bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak di luar pernikahan?

Dirjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan di dalam akta kelahiran anak tersebut ditulis anak ibu saja dan menggunakan alamat anak beserta Ibu.

"Di dalam akta kelahiran nanti hanya ditulis anak ibu saja. Diurus di dinas dukcapilk sesuai alamat bayi dan ibu. Gratis jangan diurus calo," ucapnya.

Jadi, anak yang lahir di luar nikah dan tidak mempunyai ayah tetap bisa mendapatkan akta kelahiran karena akta kelahiran adalah hak dari seorang anak yang dilahirkan baik di luar pernikahan atau dalam perkawinan yang sah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri juga menegaskan bahwa pembuatan dari akta kelahiran anak ini adalah gratis tanpa dipungut biaya.

Video Editor: Novaltri Sarelpa
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terimakasih sangat bermanfaat
Sebagai ibu saya bisa membayangkan betapa bahagianya
Anak yang diterima di keluarga dan punya ibu
Salam cinta kasih
Salam cinta damai
Damai damai damai
I love you all habibi

nafisahshahab
Автор

Bagaimana jika setelah anak lahir baru nikah resmi dg bapak yg sama ...? Apakah tetap dlm akte kelahiran tdk tercantum nama ayah ...?

g.salambas
Автор

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ijin nyimak ulang

ustadzjaenal
Автор

Secara online gimana apa bisa bantu saya pak

iraira
Автор

Bagaimana kalau ibunya dibawah umur, apakah masih bisa diurus?

ekosriharyati
Автор

Klu sang ayah menikahi ibunya tp setelah anak lahir apa bs diurus nama sang ayah dlm akte anak

endriwinarsih
Автор

Kalo kk saya domisilinya balikppan gimana saya lahirannya dibali

putrialeenaputri
Автор

Kurang setuju. Karena sangat rawan jadi di salah artikan, akhirnya hukum negara tentang pernikahan di sepelekan, kalau pun toh akte itu jadi, sedang keterangan di situ tanpa ayah, maka psikis si anak akan merasa tersudut akan perspektif anak haram juga, saran saya hapus saja program ini, kalau ingin kejelasan ya menikah lah sesuai aturan negara, supaya masa depan anak juga jelas.

satriamuhammadofficial