filmov
tv
HORE! Gaji PNS Bakal NAIK hingga 661 Persen Bulan Depan, Intip Segini Kisaran Upah Tertingginya

Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada kabar baik terutama untuk Sobat Tribunjualbeli khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, pemerintah berencana akan menaikkan gaji atau upah bulanan PNS sebesar 166 persen pada bulan depan atau tepatnya Agustus 2023 mendatang.
Adapun, kenaikan gaji PNS ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya terkait kesejahteraan hidup.
Kenaikan gaji PNS ini akan menggunakan skema single salary yang akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Dengan adanya sistem baru tersebut, maka gaji PNS berpeluang mengalami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta.
Dari sebelumnya hanya menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Tak hanya itu saja, PNS juga akan menerima kurang lebih 6 tunjangan.
Di antaranya, tunjangan umum, makan, anak, suami/istri, jabatan struktural, dan tunjangan kinerja (tukin).
Pasalnya, pemerintah berencana akan menaikkan gaji atau upah bulanan PNS sebesar 166 persen pada bulan depan atau tepatnya Agustus 2023 mendatang.
Adapun, kenaikan gaji PNS ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya terkait kesejahteraan hidup.
Kenaikan gaji PNS ini akan menggunakan skema single salary yang akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
Pada sistem ini, nantinya PNS akan menerima gaji dengan perhitungan berdasarkan bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban.
Dengan adanya sistem baru tersebut, maka gaji PNS berpeluang mengalami kenaikan hingga 661 persen menjadi Rp 39 juta.
Dari sebelumnya hanya menyentuh angka Rp 5,9 juta untuk jabatan tertinggi.
Tak hanya itu saja, PNS juga akan menerima kurang lebih 6 tunjangan.
Di antaranya, tunjangan umum, makan, anak, suami/istri, jabatan struktural, dan tunjangan kinerja (tukin).
Комментарии