Doni Salmanan Tertunduk Lesu setelah Hakim Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan Tak Terima

preview_player
Показать описание
#short
#donisalmanan
#penipuan
#korbanpenipuan
#pengadilan
#bandung
#jawabarat
#majelishakim
#quotex
#vonis

TRIBUN-VIDEO.COM - Akhirnya Doni Salamanan mendapatkan vonis dari hakim.

Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara kasus penipuan aplikasi Quotex.

Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.

Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan terlalu ringan.

Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan nada ketidakpuasan, bahkan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Рекомендации по теме