INILAH TUGAS DAN FUNGSI SATLINMAS TERBARU PERMENDAGRI NO 26 TAHUN 2020

preview_player
Показать описание
#SATLINMASINDONESIA #KEMENDAGRINO26TAHUN2020
Pengertian Linmas
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Tugas Linmas Desa
Membantu dalam penanggulangan bencana,
Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
Membantu upaya pertahanan Negara.
Atau jika anda ingin tahu secara umum tugas Linmas dalam pemilu, baik itu pemilu Pilpres, Pilkada atau Pilkades kurang lebih seperti ini.

Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat ialah :
menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, dan
berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman,ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.

Salah satu caranya ialah dengan membentuk regu dengan Kepala Satuan Tugas dijabat oleh Danton dan Kepala Satuan dijabat Kepala Desa.

1. Tugas Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini
Melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
Menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
Menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
Melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman, dan
Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
2. Tugas Regu Pengamanan
Melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
Meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
Melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat,
Melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
3. Tugas Regu Pertolongan Pertama
Memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
Memberikan pertolongan pertama pada kebakaran,
Melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
4. Tugas Regu Penyelamatan dan Evakuasi
Melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana, dan
Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
5. Tugas Regu Dapur Umum
Mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
Membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

R.I.P KESEJAHTERAAN SATLINMAS..

PARA PETINGGI² TAU HONOR SATLINMAS KECIL, NAMUN SEOLAH OLAH MENUTUP MATA!

AYOK DEMO AYOK DEMO KITA HARUS BERANI! APALGI SEKARANG BBM NAIK

OERANG_SOENDA
Автор

Kasihan yg jadi sat linmas gk dapat apa2 alias garing

watikpuji-czld