filmov
tv
Jamaah Calon Haji Sedang Hamil Ternyata Bisa Ikut Berangkat, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tahun ini akhirnya telah memberangkatkan ribuan jamaah haji ke Tanah Suci.
Termasuk jamaah calon haji wanita yang sedang hamil pun bisa melaksanakan ibadah ini.
Namun dengan syarat yang harus dipenuhi.
Lantas apa saja syarat-syarat tersebut?
Ia menerangkan, tidak semua wanita jamaah calon haji yang hamil tak diperbolehkan untuk berangkat.
Layak diberangkatkan atau tidak, diungkapkan Sarip hal ini berdasarkan usia kehamilan.
Ada usia kehamilan tertentu yang tidak diperkenankan menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Aturan itu telah termaktum dalam Permenkes nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Dijelaskan, jamaah calon haji dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu tidak boleh terbang untuk beribadah haji.
Hal ini lantaran kondisi janin yang belum begitu kuat.
Sehingga dikhawatirkan menyebabkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan ketika melaksanakan ibadah haji.
"(Hamil) ibadahnya tidak dilarang. Hanya penerbangannya saja yang tidak diperbolehkan oleh aturan karena cukup beresiko terhadap kandungannya," kata Sarip, Senin (13/6/2022).
Tak hanya itu, bagi jamaah dengan usia kandungan lebih dari 26 minggu juga tak dibolehkan berangkat.
Dengan demikian, wanita jemaah calon haji dengan usia kehamilan 14-26 minggu boleh berangkat.
"Jadi yang diperbolehkan untuk mengikuti penerbangan haji ini hanya usia kehamilan antara 14-26 minggu," jelas Sarip.
Sarip menuturkan pihaknya telah memulangkan dua wanita jamaah calon haji yang sedang hamil.
Hal ini karena usia kandungan baru sekitar enam hingga tujuh minggu.
"Dua JCH yang kita pulangkan kemarin usia kehamilan baru sekitar 6 dan 7 minggu," jelasnya.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
VP Yogi Putra
Host Bima Maulana
Termasuk jamaah calon haji wanita yang sedang hamil pun bisa melaksanakan ibadah ini.
Namun dengan syarat yang harus dipenuhi.
Lantas apa saja syarat-syarat tersebut?
Ia menerangkan, tidak semua wanita jamaah calon haji yang hamil tak diperbolehkan untuk berangkat.
Layak diberangkatkan atau tidak, diungkapkan Sarip hal ini berdasarkan usia kehamilan.
Ada usia kehamilan tertentu yang tidak diperkenankan menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.
Aturan itu telah termaktum dalam Permenkes nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Dijelaskan, jamaah calon haji dengan usia kehamilan kurang dari 14 minggu tidak boleh terbang untuk beribadah haji.
Hal ini lantaran kondisi janin yang belum begitu kuat.
Sehingga dikhawatirkan menyebabkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan ketika melaksanakan ibadah haji.
"(Hamil) ibadahnya tidak dilarang. Hanya penerbangannya saja yang tidak diperbolehkan oleh aturan karena cukup beresiko terhadap kandungannya," kata Sarip, Senin (13/6/2022).
Tak hanya itu, bagi jamaah dengan usia kandungan lebih dari 26 minggu juga tak dibolehkan berangkat.
Dengan demikian, wanita jemaah calon haji dengan usia kehamilan 14-26 minggu boleh berangkat.
"Jadi yang diperbolehkan untuk mengikuti penerbangan haji ini hanya usia kehamilan antara 14-26 minggu," jelas Sarip.
Sarip menuturkan pihaknya telah memulangkan dua wanita jamaah calon haji yang sedang hamil.
Hal ini karena usia kandungan baru sekitar enam hingga tujuh minggu.
"Dua JCH yang kita pulangkan kemarin usia kehamilan baru sekitar 6 dan 7 minggu," jelasnya.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
VP Yogi Putra
Host Bima Maulana
Комментарии