Simak, Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Habis Masa Berlakunya

preview_player
Показать описание
Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang ketika melakukan perjalanan di luar negeri. Paspor menjadi dokumen verifikasi identifikasi seseorang ketika memasuki suatu negara. Kendati demikian, paspor hanya berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal pembuatan. Oleh karena itu, pemilik dokumen tersebut harus melakukan perpanjangan atau penggantian paspor agar bisa kembali digunakan.
6 bulan sebelum masa berlaku habis Perpanjangan paspor yang habis masa berlaku sebaiknya dilakukan ketika masa berlaku paspor telah mencapai kurang dari 6 bulan.
Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dibedakan menjadi dua, yakni paspor terbitan setelah tahun 2009 dan sebelumnya.

Paspor yang terbit setelah 2009
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Paspor lama

Paspor yang terbit sebelum 2009
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Syarat perpanjangan paspor anak-anak

Editor: FZ

#Paspor
#luarnegeri
#Indonesia
Рекомендации по теме