Mampukah UU PDP Cegah Peretasan?

preview_player
Показать описание
Rapat Paripurna DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-undang PDP. Harapan masyarakat kini beralih seberapa mampukah undang-undang tersebut dapat memberikan kepastian tidak terjadinya kebobolan data oleh penyelenggara sistem elektronik meski peretasan data dalam ranah digital sering terjadi.

Proteksi keamanan data pribadi menjadi kewajiban agar tidak ada penyalahgunaan data yang dapat merugikan pemilik data tersebut. Ahli Forensik Digital, Rubi Alamsyah mengatakan dengan adanya UU PDP yang sudah disahkan, masyarakat akan berharap lebih besar agar seluruh penyelenggara sistem elektronik agar lebih konsen mengutamakan keamanan penyimpanan data di semua sistem mereka.

Dengan adanya UU PDP ini, sanksi-sanksi dan hukum yang jelas seluruh PSE harusnya akan menjadikan keamanan menjadi salah satu prioritas. Tidak lagi sebelum adanya UU PDP yang berkesan PSE tidak memperdulikan keamanan karena tidak ada sanksi yang berlaku.

Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.

#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

berkat bjorka ada uu perlindungan data pribadi, terima kasih

wisnusanjaya
Автор

logikanya klo KPU ke colongan yg di hukum itu pemegang IT nya satpam nya yg jaga. soak ya pasti jebolll lah tempat hosting web nya masih di singapura.

logika politik VS Logika Akademis

jadi logika itu diuji oleh siapa? disiplin ilmunya dan praktisi lapangan.

jgn bodo bodo lah

kediri.Blasting