Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik, Kubu Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman ke Komisi Yudisial

preview_player
Показать описание
#tribuntimur #tribunviral #kuatmaruf

TRIBUN-TIMUR.COM - Kubu Kuat Ma’ruf mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".

Penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.

Kemudian, Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

Perilaku tersebut, kata Irwan, telah mengakibatkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia

Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.

Pemeriksaan laporan itu dilakukan pasca sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso telah selesai.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengungkapkan, pemeriksaan laporan yang disampaikan kubu Kuat M’aruf tersebut akan terlebih dahulu diputuskan dulu oleh sidang panel.

Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.

Jadi untuk saat ini, belum ditentukan apakah hakim Wahyu bersalah melanggar kode etik.

Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan keterangan dari hakim yang terlapor. (*)

Editor : Muhamad Asrul
Sumber : Tribunnews

(TRIBUN-TIMUR.COM)

YouTube business inquiries: 081144407111
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Pak hakim wahyu iman santoso lapor balik juga kubu kuat makrup .atas pencemaran nama baik pak hakim.

muchrimsyahbae
Автор

Selamat ulang tahun pak Hakim Wahyu Iman Santoso, sehat selalu, sukses dalam tugas dan menyuarakan kejujuran, keadilan di bumi Pertiwi, selalu dalam lindungan Tuhan

rushambrinirosalia
Автор

Kubu kuat sudah gila, nanti kubu kuat akan kena pidana, kuat di tambah hukuman 30tahun, .amin

Bungasari
Автор

Ketok palu hakim adalah sesuai undang-undang.

jayasajarajin
Автор

Klau dlm sidang kyk org bego.org bnyk bohongnya..terima sj 15 thn pnjara..banding?.smg tambh jd 20 thn..Aamiin..mknya yg jujur..klau pngin hukuman ringan.

pezyek
Автор

Pak hakim sudah bertindak adil dan seadilnya jadi suda pinal hiduphakim indonesia nombor 1

sofiyanminangtv
Автор

kalo sudah menyerang hakim masyarakat tdk boleh tinggal diam bila perlu harus di musnah kan para sampah masyarakat ini

hanifaayundadwipradipta
Автор

Ksmi para pendukung hakim indonesia yg tegas hidup hakim wahyu

sofiyanminangtv
Автор

Bismillah, smga bp hakim wahyu iman santoso selalu dlm lindungan Allah swt amiin d jauhkan dr aral rintangan apapun amiin

iwinwinarti
Автор

tenang pah hakim wahyu banyak masarakat yg mendukung mu.

HeriYanto-ebmr
Автор

kami akan mengawal terus pk hakim pk hakim jngan gentar menghadapi manusia2 yg gk berguna licik dan picik, maju terus pk hakim wahyu untuk membela yg benar doa kami slly menyertai pk hakim wahyu iman santoso, semoga alloh sllu melindungi pk hakim wahyu iman santoso aamiin

wawanazwa
Автор

Lapor aja kalo berani..tambah nanti....

fauziygamers
Автор

Untung gak di hukum mati juga kalau aku hakimnya...saya fonis mati juga itu...

fauziygamers
Автор

dasar orang ga ada otak, udah salah masih banyak ulah, laporin balik biar namabah hukumannya minimal mati

dodialfayet
Автор

Santaiii aja p, hak8mmm rakyat ri aj iklan

zayoktavia
Автор

Kl sudah dikasih 15 tahun terimah saja kl banyak compllain nanti kena tambah hukumanya si kuat makrup menjafi 30 tahun

sofiyanminangtv
Автор

kuat ini sepertinya memang yang membuat masalah ini dengan mengadu ke sambo, dan barangkali panas2in juga

adipoetro
Автор

Lapor balik tu ph si kuat makrup yg asal ngomong biat kena tindak di peradi lawyer

sofiyanminangtv
Автор

Terlepas HAKIM ITU bersalah atau tidak yang jelas KELAKUAN KUAT DAN PENGACARANYA akan menanam kebencian masyarakat Indonesia terhadap KOMPLOTAN KUAT dan saya akan catat orang2 yang bersama kuat

umarservis
Автор

Sopir terlibat pembunuhan thdp Josua belgu amat, sdh bersalah mau pakai lapor segala. Yg begini ini hukumannya harus diperberat biar modar dipenjara.

hanihandoko