filmov
tv
Sebut Ada Pelanggaran Kode Etik, Kubu Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman ke Komisi Yudisial

Показать описание
#tribuntimur #tribunviral #kuatmaruf
TRIBUN-TIMUR.COM - Kubu Kuat Ma’ruf mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".
Penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.
Kemudian, Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.
Perilaku tersebut, kata Irwan, telah mengakibatkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia
Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.
Pemeriksaan laporan itu dilakukan pasca sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso telah selesai.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengungkapkan, pemeriksaan laporan yang disampaikan kubu Kuat M’aruf tersebut akan terlebih dahulu diputuskan dulu oleh sidang panel.
Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.
Jadi untuk saat ini, belum ditentukan apakah hakim Wahyu bersalah melanggar kode etik.
Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan keterangan dari hakim yang terlapor. (*)
Editor : Muhamad Asrul
Sumber : Tribunnews
(TRIBUN-TIMUR.COM)
YouTube business inquiries: 081144407111
TRIBUN-TIMUR.COM - Kubu Kuat Ma’ruf mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".
Penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.
Kemudian, Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.
Perilaku tersebut, kata Irwan, telah mengakibatkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia
Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.
Pemeriksaan laporan itu dilakukan pasca sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso telah selesai.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengungkapkan, pemeriksaan laporan yang disampaikan kubu Kuat M’aruf tersebut akan terlebih dahulu diputuskan dulu oleh sidang panel.
Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.
Jadi untuk saat ini, belum ditentukan apakah hakim Wahyu bersalah melanggar kode etik.
Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan keterangan dari hakim yang terlapor. (*)
Editor : Muhamad Asrul
Sumber : Tribunnews
(TRIBUN-TIMUR.COM)
YouTube business inquiries: 081144407111
Комментарии