filmov
tv
Ferdy Sambo Diduga Punya 'Kakak Asuh' dalam Tubuh Polri
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah mencoreng citra kepolisian.
Tak hanya menyeret bawahan Sambo di Divisi Propam Polri, kasus ini juga turut mengungkap isu baru.
Mulai dari dugaan kekaisaran Sambo di kepolisian, Konsorsium 303, hingga adanya dugaan "kakak asuh" Sambo.
Sebelumnya, Panit Dua Unit Tiga Den A Ropaminal Divpropam Polri, AKP Idham Fadilah, jalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, terkait dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Idham disidang karena diduga melakukan pelanggaran etik profesionalisme Polri, saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sidang menghadirkan lima orang saksi.
Sementara itu, sidang etik Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, ditunda hingga pekan depan.
Penundaan ini dilakukan lantaran saksi kunci sakit.
Ada pun saksi kunci tersebut adalah AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka "obstruction of justice".
AKBP Arif Rahman disebut sakit parah.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, Komisi Kode Etik Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap tersangka lainnya yakni, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto pada pekan depan.
Tak hanya menyeret bawahan Sambo di Divisi Propam Polri, kasus ini juga turut mengungkap isu baru.
Mulai dari dugaan kekaisaran Sambo di kepolisian, Konsorsium 303, hingga adanya dugaan "kakak asuh" Sambo.
Sebelumnya, Panit Dua Unit Tiga Den A Ropaminal Divpropam Polri, AKP Idham Fadilah, jalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, terkait dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Idham disidang karena diduga melakukan pelanggaran etik profesionalisme Polri, saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sidang menghadirkan lima orang saksi.
Sementara itu, sidang etik Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, ditunda hingga pekan depan.
Penundaan ini dilakukan lantaran saksi kunci sakit.
Ada pun saksi kunci tersebut adalah AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka "obstruction of justice".
AKBP Arif Rahman disebut sakit parah.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, Komisi Kode Etik Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap tersangka lainnya yakni, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto pada pekan depan.
Комментарии