Sudahi Mengejar Mahkamah Konstitusi

preview_player
Показать описание
MetroTV, SALAH satu wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) ialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai bagian dari pelaksanaan wewenang itu, MK beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Minimum Usia Calon Kepala Daerah.

Putusan itu, walaupun akhirnya disepakati dan dilaksanakan oleh DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sempat menuai gejolak dengan merebaknya demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya di sejumlah daerah yang menyebabkan sejumlah orang terluka, baik dari pihak pengunjuk rasa maupun aparat.

Hal itu disebabkan ada upaya dari sejumlah anggota dewan yang ngotot tetap mengesahkan RUU Pilkada tanpa mengakomodasi putusan MK tersebut. Baru setelah demonstrasi merebak di mana-mana dan tekanan publik semakin besar, parlemen melunak dan mematuhi putusan mahkamah itu.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Akan tetapi, persoalan itu sepertinya belum sepenuhnya selesai. DPR seperti masih 'sakit hati' terhadap putusan yang dikeluarkan MK itu. Hal itu mereka tumpahkan melalui gerilya bertajuk evaluasi wewenang lembaga MK.

Adalah Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang menabuh genderang 'perlawanan' terhadap MK yang dibungkus dengan nama 'evaluasi' jangka menengah dan jangka panjang itu. Evaluasi dilakukan karena DPR menganggap bahwa MK telah melampaui kewenangan, bahkan merebut hak legislatif dan eksekutif dalam membuat undang-undang.

Namun, Ahmad Doli seperti membantah pernyataannya sendiri. Selang dua hari setelah pernyataan itu membuat heboh, Doli merasa tidak pernah membuat keterangan bahwa Komisi II bakal mengevaluasi MK. Mulai muncul tafsir liar, salah satunya spekulasi bahwa Doli ditegur bosnya.

Namun, jika benar DPR bakal mengevaluasi MK, langkah itu jelas sebuah tindakan yang tidak perlu dan kekanak-kanakan. Itulah tindakan menang-menangan, bukan kerelaan menerima putusan yang jelas-jelas bertujuan menyelamatkan demokrasi. Lagi pula, apa pun pandangan dari pendapat yang berbeda, putusan MK itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tak bisa diganggu gugat.

Ingat, masyarakat kini sangat cerdas menilai mana kawan rakyat dan mana yang berkhianat terhadap rakyat. Mereka tahu mana legislasi akal-akalan demi mementingkan segelintir orang, mana aturan yang memang dibuat untuk kepentingan rakyat banyak. Demonstrasi yang masif tanpa dikomando beberapa waktu lalu itu merupakan bukti nurani publik terusik lantaran ada upaya menginjak-injak demokrasi demi kepentingan kelompok atau individu tertentu. Tidakkah para anggota dewan yang terhormat menyadari itu?

Sudahlah, daripada rakyat semakin muak dan marah, hentikan segala upaya untuk mengamputasi demokrasi, apalagi dengan berupaya melucuti kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebagai sesama institusi negara, sebaiknya saling menghormati dan menghargai sesuai tugas dan wewenang masing-masing.

Salah satu tugas utama DPR ialah merancang dan menghasilkan produk legislasi, sementara wewenang MK ialah mengujinya. Jika tidak sesuai dengan undang-undang dasar, mereka berhak merevisinya. Sesimpel itu. Jika produk legislasi yang dihasilkan DPR tidak ingin di-judicial review, buatlah sebaik dan sesempurna mungkin yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Kalau perlu libatkan para stakeholder terkait dengan legislasi tersebut biar semuanya terang benderang, bukan malah main kucing-kucingan dan akal-akalan.

Demokrasi yang ditegakkan lewat keringat dan darah para pejuang reformasi teramat mahal untuk dikhianati. Tidak pas kiranya terus-menerus mengincar MK hanya karena merasa dikalahkan. Teramat kekanak-kanakan bila wakil rakyat hendak melucuti Mahkamah Konstitusi yang justru memperjuangkan dan menyelamatkan demokrasi. Sudahi itu semua.

#bedaheditorialmi #mahkamahkonstitusi #kawalputusanmk #Dprri #pemerintah #sudahimengejarmhakamahkonstitusi #Metrotv
-----------------------------------------------------------------------

Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

DPR... Hati hati... Bertolak dari sikap DPR dalam hal ini oleh Baleg yg disetujui secara umum untuk digelar paripurna revisi UU pilkada

Pada putusan MK no 90 tahun lalu DPR tegas menyatakan putusan MK final dan mengikat... Beberapa elemen masyarakat, akademisi dan pemerhati lainnya walau dg easa kecewa tetap menghormati putusan MK tersebut terbukti tidak ada aksi seperti yg sekarang terjadi

Ketika MK kembali ke marwahnya kemudian keluar putusan no 60 dan no 70 tersebut... Kenapa sikap DPR tidak seperti sikap pada putusan MK sebelumnya

Jelas dan terbuka sekali ego dan kepentingan golongan yg sangat kental... Maka itu terjadi aksi yg besar tersebut

DPR hati hati.... Biasa itu kalo dimintai konfirmasi yaa banyak jawabnya

DPR hati hati... Jangan banyak dalih...rakyat pada umumnya makin tidak bisa dibodohi terus... Hati hati menimbulkan aksi yg lebih besar bahkan bisa terulang peristiwa 1998

kangnoer
Автор

justru DPR lah yg hrs di evaluasi 1000 % biar demokrasi tumbuh baru yg lbh baik

AhmadHadiSusanto
Автор

Klu masyarakat lebih baik DPR. Bubarkan biar rasa aman terjadi.krn tempat kekacauwan mimang ada di DPR.

ZakFua
Автор

bubarin aja lah dpr dan kpk, menghabiskan anggaran negara capek.. harga bbm dll naik mulu, jd pusing euy

andreanbhakti-qcrh
Автор

Lebih senang, membuat DPR bubar dari pada membuat kewenangan MK berubah 😂

nelinagustin-kt
Автор

Dpr masih berulah untuk kepentingan sp sih...apa demi si anak ono??
Jijik

wirocokro
Автор

Hati 2 tu yg namanya doli, tipe orang rakus

ferryferry
Автор

Bakar DPR…rakyat tdk percaya DPR…untuk pemerintahan prabowo yg akan dtg, pecat semua menteri titipan jokowi..dr MA, KPK, KAPOLRI, MENKOMINPO, dan KPU…semuax demi pemerintahan yg akan dtg, demi negara dan bangsa…

bundaneneng
Автор

Ruginya bagi karyawan MK nggak ada...gaji jalan terus...yg rugi itu Rakyat indonesia karena tidak ada mahluk yg bisa mengkoreksi apa yg dibuat DPR sedang DPR sulit dirubah rakyat karena mereka yg membuat undang-undang untuk dirinya sendiri, ....pemenang yg membuat cerita, , .,

santosopaulus
Автор

DPR RI, Tanah di Kota Besar, Desa & Pelosok Aceh / Papua sdh Di SUSUPI BANGSA LAIN.

YANG BERTANGGUNG JAWAB, ORANG YANG IMPIR TKA MENGUASAI WILAYAH DAERAH SELURUH INDONESIA. & DPR RI PENYUSUP, yang mengabailan Rakyat Indonesia🇮🇩 Asli

contohdepan
Автор

masak wakil rakyat prilakunya begitu????

rudal.
Автор

BUBARKAN aja DPR cuman Merusak KONSTITUSI 🧐🧐

ibnuthoyib
Автор

Kalo bicara ambang batas minimal siapa paling berhak? DPR, Hakim, atau Rakyat sendiri....setiap WNI yg berusia 17tahun dan sudah menikah berhak punya hak ikut dalam kegiatan apapun, jadi DPR, MK sudah melawan hukum.

ariefbudman
Автор

Kalo disurabaya, doli itu tempat lokalisasi. Njarak. Tempat cari uang dari lendir

KamidPrijono
Автор

Tugasnya perampasan aset msh belum selesaay. Mau ngatur MK. Maunya apa sih d DPR ini. Klu sy lebih baik d bubarkan aja. Krn tempat tumpukannya masalah. G'usah DPR. Biar rakyat langsung sendiri.

ZakFua
Автор

PILPRES 2029 harus 0% presidential threshold, kenapa harus 0%..????

belajar dari KIM+ dinpilkada kemarin, maka partai partai koalisi ini akan kembali mengkudeta PILPRES 2029 dengan menyingkirkan CAPRES POTENSIAL, dan kita hanya di hadapkan oleh CAPRES yg di sodorkan KIM+ yang menguntungkan buat kepentingan mereka, demokrasi akan kembali mereka BEGAL makq sedari awal kita harus berjuang agar PT 2029 menjadi 0%

mlnsandmy