filmov
tv
TERNYATA INI ALASAN Iptu Rudiana Ogah Hadir di Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal
![preview_player](https://i.ytimg.com/vi/SCM9cwLjBRw/maxresdefault.jpg)
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
#sakatatal #sumpahpocong #jenazah #ipturudiana #ayaheky #kasusvina #kasusvinacirebon #vinacirebon #viral #putraromadhoni #farhatabbas
SURYA.CO.ID - Ribuan warga memadati lokasi sumpah pocong Iptu Rudiana dan Saka Tatal di Padepokan Agung Amparan Jati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Sumpah pocong ini, merupakan tantangan yang diberikan oleh Saka Tatal, kepada ayah dari Muhammad Rizky (Eky) yakni Iptu Rudiana.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menantang Iptu Rudiana sumpah pocong, untuk membuktikan tidak melakukan rekayasa dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, Saka Tatal, akhirnya melakukan sumpah pocong di Cirebon, Jabar, Jumat (9/8/2024).
Sumpah itu untuk memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sumpah pocong yang digelar di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, itu dihadiri sejumlah pengacara Saka serta disaksikan masyarakat sekitar.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau rudapaksa terhadap Eky dan Vina, Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ujar Saka.
"Apabila saya berdusta, maka saya siap diazab oleh Allah dteramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat," ujar Saka.
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, Saka melakukan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak hadir.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, mengatakan, sumpah pocong merupakan tindakan musyrik dan tidak dibenarkan dalam agama.
"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," ujar Pitra.
Pitra mengatakan, sumpah pocong tak ada dalam ketentuan beracara pidana atau di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurutnya, sumpah yang sah adalah sumpah yang dilakukan dalam muka persidangan.
Pitra mengaku tak mau meladeni tantangan itu karena enggan memperkeruh suasana.
Editor Video : Yogi Putra Anggitatama
Uploader: Dimas HayyuAsa
Website:
Instagram:
Facebook:
YOUTUBE
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
#sakatatal #sumpahpocong #jenazah #ipturudiana #ayaheky #kasusvina #kasusvinacirebon #vinacirebon #viral #putraromadhoni #farhatabbas
SURYA.CO.ID - Ribuan warga memadati lokasi sumpah pocong Iptu Rudiana dan Saka Tatal di Padepokan Agung Amparan Jati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Sumpah pocong ini, merupakan tantangan yang diberikan oleh Saka Tatal, kepada ayah dari Muhammad Rizky (Eky) yakni Iptu Rudiana.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menantang Iptu Rudiana sumpah pocong, untuk membuktikan tidak melakukan rekayasa dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, Saka Tatal, akhirnya melakukan sumpah pocong di Cirebon, Jabar, Jumat (9/8/2024).
Sumpah itu untuk memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sumpah pocong yang digelar di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, itu dihadiri sejumlah pengacara Saka serta disaksikan masyarakat sekitar.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau rudapaksa terhadap Eky dan Vina, Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ujar Saka.
"Apabila saya berdusta, maka saya siap diazab oleh Allah dteramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat," ujar Saka.
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, Saka melakukan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak hadir.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, mengatakan, sumpah pocong merupakan tindakan musyrik dan tidak dibenarkan dalam agama.
"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," ujar Pitra.
Pitra mengatakan, sumpah pocong tak ada dalam ketentuan beracara pidana atau di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Menurutnya, sumpah yang sah adalah sumpah yang dilakukan dalam muka persidangan.
Pitra mengaku tak mau meladeni tantangan itu karena enggan memperkeruh suasana.
Editor Video : Yogi Putra Anggitatama
Uploader: Dimas HayyuAsa
Website:
Instagram:
Facebook:
YOUTUBE
#suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA
Комментарии