filmov
tv
IPW Curigai soal Pengunduran Diri Kuasa Hukum Bharada E, Ungkap Rekayasa Kasus Makin Benar Adanya
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengunduran diri tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara mendadak kini menuai sorotan.
Terkini, Indonesia Police Watch (IPW) berpandangan hal itu memperlihatkan semakin kuat jika kasus tersebut adalah rekayasa.
Ia menilai pengunduran tim kuasa hukum Bharada E dapat dilihat dari aspek pengungkapan kasus.
Sugeng menerangkan, secara permukaan bisa diartikan adanya perubahan pernyataan dari Bharada E.
Dengan demikian, ia memiliki pandangan kasus ini semakin jelas adanya rekayasa.
"Kemunduran ini harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus dong, dengan mundurnya pengacara artinya kita melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Dibeberkan, rekayasa ini berkaitan dengan pelecehan seksual, pengancaman, dan Brigadir J yang mengeluarkan tujuh tembakan.
Ia menegaskan semuanya itu hanya rekayasa.
Sehingga yang ada adalah kasus pembunuhan.
"Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan," sambungnya.
Sugeng berujar mundurnya tim kuasa hukum itu lantaran diduga Bharada E menyampaikan keterangan yang tidak konsisten.
Disebutkannya, Bharada E sejak awal tidak jujur.
"Kemunduran karena alasan tidak konsisten itu kalau dari awal Bharada E memang tidak jujur, tapi kalau dari awal dia jujur bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap misalnya ya dia jujur sama pengacaranya ya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," ungkapnya.
"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," imbuhnya.
Selain itu, Sugeng juga menyoroti soal penetapan Bharada E sebagai tersangka yang didasari dengan sangkaan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan begitu, maka ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sugeng menyebut, Bharada E adalah saksi mahkota yang dapat mengungkap siapa yang menyuruhnya menembak Brigadir J.
"Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu. Kalau di suruh misalnya oleh ferdy Sambo misalnya, ya berarti ferdy Sambo yang disasar," paparnya.
Untuk itu, Sugeng menyarankan keterangan Bharada E harus diambil dalam keterangan sebagai saksi.
Sehingga Bharada E dapat mengungkapkan sosok yang menyuruhnya menembak.
"Keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi nanti didukung satu proses pemeriksaan sebagai saksi Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu," sambung Sugeng Teguh Santoso.
Sebagaimana informasi terkini, Andreas dan timnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E pada Sabtu (6/8/2022).
"Kami sebagai (dahulu) tim penasehat hukum Bharada Eliezer pada hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," ujarnya.
Ia tak menjelaskan alasan secara lengkap pengunduran dirinya di tengah proses hukum yang sedang berjalan kepada awak media.
Hal ini lantaran ia menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini.
Meski demikian, ia telah menjelaskan alasannya kepada Kabareskrim Polri, Kombes Pol Agus Andrianto.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan pada Kabareskrim, untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
"Dan kami tidak akan membuka pada publik saat ini apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri."
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini," imbuhnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Bima Maulana
#BharadaE
#Pengacara
#mengundurkandiri
Terkini, Indonesia Police Watch (IPW) berpandangan hal itu memperlihatkan semakin kuat jika kasus tersebut adalah rekayasa.
Ia menilai pengunduran tim kuasa hukum Bharada E dapat dilihat dari aspek pengungkapan kasus.
Sugeng menerangkan, secara permukaan bisa diartikan adanya perubahan pernyataan dari Bharada E.
Dengan demikian, ia memiliki pandangan kasus ini semakin jelas adanya rekayasa.
"Kemunduran ini harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus dong, dengan mundurnya pengacara artinya kita melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Dibeberkan, rekayasa ini berkaitan dengan pelecehan seksual, pengancaman, dan Brigadir J yang mengeluarkan tujuh tembakan.
Ia menegaskan semuanya itu hanya rekayasa.
Sehingga yang ada adalah kasus pembunuhan.
"Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan," sambungnya.
Sugeng berujar mundurnya tim kuasa hukum itu lantaran diduga Bharada E menyampaikan keterangan yang tidak konsisten.
Disebutkannya, Bharada E sejak awal tidak jujur.
"Kemunduran karena alasan tidak konsisten itu kalau dari awal Bharada E memang tidak jujur, tapi kalau dari awal dia jujur bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap misalnya ya dia jujur sama pengacaranya ya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," ungkapnya.
"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," imbuhnya.
Selain itu, Sugeng juga menyoroti soal penetapan Bharada E sebagai tersangka yang didasari dengan sangkaan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan begitu, maka ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sugeng menyebut, Bharada E adalah saksi mahkota yang dapat mengungkap siapa yang menyuruhnya menembak Brigadir J.
"Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu. Kalau di suruh misalnya oleh ferdy Sambo misalnya, ya berarti ferdy Sambo yang disasar," paparnya.
Untuk itu, Sugeng menyarankan keterangan Bharada E harus diambil dalam keterangan sebagai saksi.
Sehingga Bharada E dapat mengungkapkan sosok yang menyuruhnya menembak.
"Keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi nanti didukung satu proses pemeriksaan sebagai saksi Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu," sambung Sugeng Teguh Santoso.
Sebagaimana informasi terkini, Andreas dan timnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E pada Sabtu (6/8/2022).
"Kami sebagai (dahulu) tim penasehat hukum Bharada Eliezer pada hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," ujarnya.
Ia tak menjelaskan alasan secara lengkap pengunduran dirinya di tengah proses hukum yang sedang berjalan kepada awak media.
Hal ini lantaran ia menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini.
Meski demikian, ia telah menjelaskan alasannya kepada Kabareskrim Polri, Kombes Pol Agus Andrianto.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan pada Kabareskrim, untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
"Dan kami tidak akan membuka pada publik saat ini apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri."
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat di dalam perkara ini," imbuhnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Bima Maulana
#BharadaE
#Pengacara
#mengundurkandiri
Комментарии